Para
ulama yang tidak mengharamkan nyanyian dan musik juga punya hujjah yang tidak
bisa dianggap enteng. Hujjah mereka justru dengan cara mengkritisi dalil-dalil
yang digunakan oleh pihak yang mengharamkan. Dimana pada intinya mereka
menyatakan bahwa semua dalil yang dipakai, meski jumlahnya banyak, tapi tak
satu pun yang tepat sasaran.
1. Jawaban Atas Dalil Quran
Lima
ayat yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan nyanyian dan musik adalah
ayat yang sama sekali tidak menyinggung sedikit pun tentang nyanyian dan musik
itu sendiri.
Kalau
pun dipaksakan untuk ditafsirkan menjadi nyanyian dan lagu, sifatnya
semata-mata hanya penafsiran yang subjektif dan dilakukan oleh hanya beberapa
gelintir ulama ahli tafsir saja. Sama sekali tidak bisa dikatakan bahwa
tafsiran itu mewakili pendapat seluruh mufassirin.
Jadi
paling jauh, kita hanya bisa mengatakan bahwa sebagian ulama memang
mengharamkan nyanyian dan lagu lewat ayat-ayat tersebut, namun sifatnya tidak
mutlak, lebih merupakan pendapat subjektif dari beberapa orang di antara ulama.
a. Surat Luqman : Lahwal Hadits
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan
yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Luqman : 6)
Istilah
lahwal-hadits (لهو الحديث) di dalam surat Luqman, memang cukup sering ditafsirkan
oleh beberapa ulama sebagai nyanyian dan lagu. Namun para ulama yang tidak
berpendapat seperti itu jumlahnya jauh lebih banyak lagi.
Misalnya
Adh-Dhahhak, beliau menafsirkannya isitlah ini sebagai syirik, dan bukan
nyanyian dan musik. Sedangkan Al-Hasan mengatakan bahwa maknanya adalah syirik
dan kufur.
Ibnu
Hazm menolak pengharaman musik bila menggunakan ayat ini, dengan beberapa alasan,
antara lain :
Pertama,
penafsiran versi Mujahid tidak bisa diterima, karena yang berhak menjelaskan
Al-Quran hanyalah Rasulullah SAW. Dan beliau SAW tidak menjelaskan seperti yang
ditafsirkan oleh Mujahid.
Kedua,
penafsiran Mujahid ini sifatnya sepihak saja, tidak mewakili penafsiran
kebanyakan ulama. Sementara ada begitu banyak shahabat dan tabi’in yang
menghalalkan musik.
Ketiga,
kalau ditafsirkan bahwa yang dimaksud lahwa-hadits itu hanya terbatas alat
musik, maka penafsiran ini batil. Sebab bisa saja orang membeli benda yang lain
lalu digunakan untuk menyesatkan orang dijadikan permainan.
Katakanlah
misalnya ada orang membeli mushaf Al-Quran, lalu dijadikan alat untuk
menyesatkan orang dan permainan. Lantas apakah haram hukumnya membeli mushaf
Al-Quran hanya karena ada orang tertentu yang menjadikannya sebagai penyesat
dan permainan?
Jawabnya
tentu tidak. Kalau mau mengharamkan, seharusnya yang diharamkan adalah ketika
menjadikan suatu benda sebagai alat untuk menyesatkan manusia dan permainan,
bukan mengharamkan benda tersebut.
a. Surat Al-Anfal : Siulan dan Tepukan
Ketika
berhujjah dengan ayat tentang tentang orang-orang kafir di zaman jahiliyah
beribadah dengan cara bertepuk dan bersiul, sehingga hasil kesimpulannya bahwa
nyanyian dan musik itu menjadi haram, maka metode pengambilan kesimpulan
hukumnya terlihat lemah sekali.
وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً فَذُوقُواْ الْعَذَابَ بِمَا كُنتُمْ تَكْفُرُونَ
Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah
siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.
(QS. Al-Anfal : 35)
Ayat
ini tidak secara langsung menyebutkan tentang musik dan lagu. Ayat ini hanya
bercerita tentang bagaimana orang-orang di masa jahiliyah melakukan ibadah
dengan cara bersiul-siul dan bertepuk-tepuk tangan.
Kemudian
oleh kalangan yang ingin mengharamkan lagu dan musik, perbuatan orang-orang
jahiliyah di masa lalu yang diceritakan di ayat ini kemudian dikaitkan dengan
keharaman bernyanyi dan bermusik.
Padahal
yang diharamkan adalah menyembah Allah dengan cara bersiul dan bertepuk tangan,
yang mana hal itu merupaan perbuatan orang-orang kafir di masa jahiliyah.
Adapun
bersiul dan bertepuk tangan di luar konteks ibadah kepada Allah, sama sekali
tidak terkait dengan hukum halal dan haram. Artinya, tidak ada keharaman dari
bertepuk dan bersiul, asalkan tidak ada berkaitan dengan ibadah. Misalnya adat
dan budaya serta gestur yang ada di suatu masyarakat dalam berkomunikasi dengan
sesama, tentu tidak bisa diharamkan begitu saja.
Di
suatu peradaban tertentu, rasa kagum atas suatu hal biasa diungkapkan dengan
cara bersiul. Atau rasa hormat dan bahagia biasa diungkapkan dengan bahasa
tubuh yaitu bertepuk tangan spontan. Bahasa tubuh seperti itu tidak bisa begitu
saja dikaitkan dengan sebuah peribadatan di peradaban yang lain.
Kalau
bersiul dan bertepuk tidak selalu menjadi haram, apalagi bernyanyi dan
bermusik, yang sama sekali tidak ada hubungannya. Maka kita tidak tepat rasanya
mengharamkan nyanyian dan musik dengan menggunakan ayat ini.
b. Surat Al-Isra’ : Suara
Kalangan
yang mengharamkan nyanyian dan musik juga menggunakan ayat berikut sebagai
dasar untuk mengharamkannya.
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ
Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan
ajakanmu (QS. Al-Isra’ : 64)
Mereka
mengatakan bahwa salah seorang ahli tafsir, yaitu Mujahid telah memaknainya
kalimat bi shautika (بصوتك) sebagai al-ghina (الغناء), yaitu nyanyian dan lagu. Sehingga ayat ini dianggap
ayat yang mengharamkannya.
Padahal
pendapat itu hanya pendapat satu orang saja, yaitu Mujahid. Tanpa mengurangi
rasa hormat kepada beliau, kita pun tidak harus selalu terpaku kepada
pendapatnya. Sebab masih banyak ulama ahli tafsir yang tidak berpendapat
demikian. Misalnya dengan penafsiran Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa maknanya
adalah segala ajakan yang mengajak ke arah maksiat kepada Allah.
Nampaknya
Departemen Agama RI lebih menggunakan Tafsir Ibnu Abbas dari pada pendapat
Mujahid. Sebab kalau kita baca terjemahan ayat ini dalam versi Departemen Agama
RI, kata itu diterjemahkan menjadi : ‘dengan ajakanmu’, sama sekali tidak
terkait dengan urusan nyanyian dan musik.
c. Surat Al-Furqan : Az-Zuur
Mereka
yang mengharamkan nyanyian dan musik juga seringkali menggunakan ayat berikut
ini sebagai dasar pengharaman.
وَالَّذِينَ لاَ يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً
Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan
apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan
perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga
kehormatan dirinya. (QS. Al-Furqan : 72)
Mereka
berlindung di balik pendapat Mujahid, bahwa kata la yasyhaduna az-zuur itu
maknanya adalah : tidak mendengarkan nyanyian atau lagu. Muhammad bin
Al-Hanafiyah mengatakan hal yang sama.
Padahal
nyaris kebanyakan pendapat para ulama ahli tafsir tidak sampai ke arah haramnya
nyanyian dan lagu, karena terlalu jauh penyimpangan maknanya.
Ayat
ini menceritakan tentang ciri-ciri orang yang disebut sebagai ibadurrahman atau
hamba-hamba Allah yang beriman, dimana salah satu cirinya adalah orang yang
tidak memberikan kesaksian palsu.
Kalau
pun ada ulama yang menafsirkan maknanya, tidak selalu berupa haramnya nyanyian
dan musik. Misalnya penafsrian Ibnu Katsir yang mengatakan bahwa la yasyhaduna
az-zuur adalah tidak melakukan syirik atau menyembah berhala.
Titik
pangkalnya adalah pada kata yasyhaduna az-zuur (يشهدون الزور), yang di dalam terjemahan versi
Departemen Agama RI diartikan dengan : memberi kesaksian palsu,
sebagaimana zhahirnya lafadz ayat ini.
d. Surat Al-Qashash : Laghwi
Kalangan
yang mengharamkan nyanyian dan musik berdalih bahwa keduanya merupakan
perbuatan sia-sia atau laghwi, sehingga hukumnya haram. Namun kalangan yang
menghalalkannya menjawab bahwa tidak semua perbuatan laghwi dilarang di dalam
syariat Islam. Bahkan Al-Quran sendiri menyebutkan ada jenis laghwi yang tidak
mendatangkan dosa.
Salah
satunya adalah orang yang berlaghwi ketika mengucapkan sumpah, dimana Allah SWT
tidak mempermasalahkannya, sebagaimana tersebut pada ayat berikut :
لاَ يُؤَخِذُكُمُ اللَهُ بِالَلغُو ِفِي أَيُمَانَكمُ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak
dimaksud, tetapi Allah menghukum kamu disebabkan yang disengaja oleh hatimu.
Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. Al-Baqarah : 225)
f. Surat An-Najm : Samidun
Ayat
lainnya yang juga sering ditafsirkan sebagai musik atau lagu adalah potongan
ayat di dalam surat An-Najm.
أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ وَتَضْحَكُونَ وَلاَ تَبْكُونَ وَأَنتُمْ سَامِدُونَ
Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu
mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu melengahkan(nya)? (QS. An-Najm :
59-61)
Yang
menjadi titik perhatian adalah kata samidun (سامدون). Dalam terjemahan yang kita baca dalam versi
Departemen Agama, kata itu berarti orang yang lengah.
Namun
beberapa ahli tafsir mengaitkannya dengan lagu dan nyanyian. Misalnya Abdullah
bin Al-Abbas radhiyallahu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan samidun di ayat
ini adalah al-mughannun (المغنون), yaitu orang-orang yang bernyanyi
atau mendendangkan lagu. Hal yang sama dikatakan oleh Ikrimah.
Sedangkan
Adh-Dhahhak menafsirkan as-samud (السمود) sebagai al-lahwu wa al-la’bu (اللهو و اللعب), yang artinya pekerjaan yang sia-sia dan permainan.
Maka
ayat ini menurut mereka menyebutkan sifat-sifat buruk yang dilakukan, yaitu
ketika dibaca ayat-ayat Al-Quran, mereka malah bernyanyi-nyanyi.
2. Jawaban Atas Dalil Hadits
Kalau
dihitung-hitung, hadits-hadits yang sering dijadikan alasan untuk mengharamkan
nyanyian dan musik memang cukup banyak. Namun masalahnya sebagian dari hadits
itu bermasalah, baik dari segi isnad maupun dari segi istidlal.
Abu
Bakar Ibnul Arabi di dalam kitab Al-Ahkam menyebutkan dengan tegas bahwa tidak
ada satu pun hadits yang shahih di antara hadits-hadits yang sering dijadikan
dasar untuk mengharamkan musik.
Senada
dengan di atas, Ibnu Thahir di dalam kitabnya As-Sima’, juga mengatakan tidak
ada satu huruf pun yang shahih dari hadits-hadits yang mengharamkan musik.
Ibnu
Hazm di dalam kitab Al-Muhalla menyebutkan : tidak ada satu pun hadits shahih
dalam bab tentang haramnya musik ini. Semuanya hadits maudhu’.
Mari
kita bahas satu persatu hadits-hadits yang banyak digunakan oleh merekayang
mengharamkan nyanyian dan musik.
a. Hadits Pertama : Sharih Tapi Tidak Shahih
Kalangan
yang mengharamkan nyanyian dan musik menggunakan hadits berikut ini sebagai
dalil.
إِذَا فَعَلَتْ أُمَّتِي خَمْسَ عَشْرَةَ خَصْلَةً حَل بِهَا الْبَلاَءُ وَعَدَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا : وَاتَّخَذَتِ الْقَيْنَاتِ وَالْمَعَازِفَ
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa
Rasulullah SAW bersabda,”Apabila umatku telah mengerjakan lima belas perkara,
maka telah halal bagi mereka bala’. Dan beliau SAW menghitung salah satu di
antaranya adalah umatku memakai alat-alat musik”. (HR. Tirmizy)
Namun
yang jadi masalah adalah meski matan hadits ini dari segi istidlal termasuk
sangat jelas dan tegas menyebut nama alat musik, sehingga tidak bisa
ditafsirkan menjadi sesuatu yang lain, bahkan acamannya juga jelas, yaitu
bala’, tetapi sayangnya para ulama umumnya memvonis hadits ini lemah. Bahkan
perawinya sendiri, yaitu Al-Imam At-Tirmizy, jelas-jelas menyebutkan dalam
Sunan At-Tirmiziy, bahwa tersebut tidak shahih.
Maka
bagi mereka yang menghalalkan nyanyian dan musik, hadits ini tidak bisa
dijadikan landasan untuk mengharamkannya. Karena hukum halal haram tidak boleh
dilandasi dengan hadits yang status hukumnya lemah.
b. Hadits Kedua : Sharih Tapi Tidak Shahih
إِنَّ اللَّهَ بَعَثَنِي رَحْمَةً وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ وَأَمَرَنِي أَنْ أَمْحَقَ الْمَزَامِيرَ وَالْكِنَّارَاتِ
Diriwayatkan dari Abi Umamah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW
bersabda,”Sesungguhnya Allah SWT telah mengutusku menjadi rahmat dan petunjuk
bagi alam semesta. Allah SWT telah memerintahkan aku untuk menghancurkan
seruling dan alat-alat musik”. (HR. Ahmad)
Hadits
ini juga tegas sekali menyebutkan tentang salah satu tugas Rasulullah SAW,
yaitu menghancurkan seruling dan alat-alat musik. Kalau seandainya hadits ini
shahih, pastilah para ulama tidak pernah berbeda pendapat tentang kewajiban
menghancurkan alat-alat musik. Atau setidak-tidaknya, mengharamkan alat musik
secara aklamasi.
Masalahnya
justru karena hadits kedua ini juga didhaifkan oleh banyak ulama, di antaranya
Al-Haitsami menyebutkan bahwa dalam rangkaian para perawinya ada seorang perawi
yang dhaif bernama Ali bin Yazid.
Maka
wajar kalau sebagian ulama ada yang mengharamkan alat-alat musik, namun
sebagian lagi tidak memandang keharaman alat-alat musik, lantaran dalil yang
digunakan untuk mengharamkannya justru bermasalah, karena merupakan hadits
dhaif.
Dan
hadits dhaif memang boleh digunakan untuk meningkatkan semangat dalam
mendapatkan keutamaan, tetapi seluruh ulama sepakat menolak hadits dhaif untuk
menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
c. Hadits Ketiga : Shahih Tapi Tidak Sharih
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ
Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan kemaluan,
sutera, khamar dan alat musik. (HR. Bukhari)
Para
ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits tentang haramnya nyanyian
dan musik ini, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi
Malik Al-Asy’ari. Hadits ini walaupun terdapat dalam hadits Shahih Bukhari,
tetapi para ulama memperselisihkannya.
Banyak
diantara mereka yang mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits mu’alaq
(sanadnya terputus), diantaranya dikatakan oleh Ibnu Hazm. Mengapa demikian?
Ternyata
hadits ini termasuk dalam kategori mu’allaqat (معلقات), meski pun Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani berijtihad
bahwa hadits ini tersambung lewat sembilan jalur periwayatan. Namun semua jalur
itu melewati satu orang perawi yang banyak diperdebatkan oleh para
ulama, yaitu perawi bernama Hisyam bin Ammar.
Di
antara perdebatan mereka antara lain apa yang dikomentari Abu Daud tentang
Hisyam, yaitu sebagai orang yang meriwayatkan 400 hadits yang tidak ada
asalnya. Abu Hatim menyebutnya sebagai pernah berstatus shaduq tapi kemudian
sudah berubah.
An-Nasa’i
menyebutnya sebagai : la ba’sa bihi. Sebutan ini tidak menghasilkan mutlak
kepercayaan. Sedangkan mereka yang tidak mempermasalahkan Hisyam, bersikeras
menyebut bahwa Bukhari tidak mencacatnya.
Selain
itu Hisyam ini adalah khatib di Damaskus, juga ahli Al-Quran serta juga ahli
hadits negeri itu. Disamping itu diantara para ulama menyatakan bahwa matan dan
sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idhtirab).
Katakanlah,
bahwa hadits ini shahih, karena terdapat dalam hadits Shahih Bukhari, tetapi
nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu
dengan namanya.
Batasan
yang ada adalah bila ia melalaikan. Kalau pun periwayatan hadits ini diterima,
apa-apa yang disebutkan itu tidak semuanya haram secara mutlak. Misalnya sutera
yang hanya diharamkan buat laki-laki, sedangkan perempuan dibolehkan
memakainya. Hadits ini juga tidak menyebutkan zina dengan istilah zina,
melainkan dengan istilah hira (الحِرَ).
Makna
aslinya adalah kemaluan atau farji. Namun kemudian mengalami pergeseran makna
menjadi zina. Maka kalau kita gunakan makna aslinya, yaitu menghalalkan
kemaluan, hukumnya tidak mutlak salah. Sebab menghalalkan kemaluan bisa dengan
cara yang benar, seperti lewat pernikahan atau menyetubuhi budak. Maka ketika
Nabi SAW menyebut alat musik, sifatnya tidak mutlak haram, tetapi maksudnya
bila alat-alat musik itu membawa madharat yang memang dilarang. Maka barulah
hukumnya haram.
d. Hadits Keempat :
Haramnya
suara musik juga didasarkan pada hadits berikut ini yang secara jelas-jelas
menyebutkan bahwa suara seruling itu merupakan hal yang terlaknat di dunia dan
akhirat.
صَوْتَانِ مَلْعُوْنَانِ فيِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ : مِزْمَارٌ عِنْدَ نِعْمَةٍ وَرَنَّةٌ عِنْدَ مُصِيْبَةٍ
Dua jenis suara yang dilaknat di dunia dan di akhirat, yaitu suara
seruling ketika ada kenikmatan dan suara tangisan ketika musibah. (HR.
Al-Bazzar)
e. Hadits Kelima :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَالْغُبَيْرَاءَ
Dari
Abdullah bin Umar radhiyallahu bahwa Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya Allah SWT
telah mengharamkan khamar, judi, kubah dan ghubaira’ (HR. Ahmad dan Abu Daud)
إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى أُمَّتِي الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْمِزْرَ وَالْكُوبَةَ وَالْقِنِّينَ
Sesungguhnya
Allah SWT telah mengharamkan atas umatku dari khamar, judi, mizar, kubah dan
qinnin. (HR. Ahmad)
f. Hadits Keenam : Menutup Telinga Bukan Berarti Haram
عَنْ نَافَعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ صَوْتَ زِمَارَةِ رَاٍع فَوَضَعَ أُصْبُعَيْهِ فيِ أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيْقِ وَهُوَ يَقُولُ : يَا نَافِع أَتَسْمَعُ ؟ فَأَقُولُ : نَعَمْ فَيَمْضِي حَتىَّ قُلْتُ : لاَ فَرَفَعَ يَدَهُ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ إِلىَ الطَّرِيْقِ وَقَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ سَمِعَ زِمَارَةَ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا - رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه ‘
Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka
ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari
jalan tersebut. Ia berkata:’Wahai Nafi’ apakah engkau dengar?’. Saya
menjawab:’Ya’. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata :’Tidak’.
Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya dan mengalihkan kendaraannya ke jalan
lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah SAW mendengar seruling gembala
kemudian melakukan seperti ini’ (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadits
ini punya dua kelemahan sekaligus, yaitu dari segi isnad dan istidlal. Dari
segi sanad, hadits ini divonis sebagai hadits munkar oleh Abu Daud. Meski pun
ada juga yang menentangnya. Namun kalau pun hadits ini diterima dari segi
isnad, masih juga bermasalah dari segi istidlal.
Mengapa?
Karena
hadits ini sama sekali tidak menyebutkan halal atau haramnya mendengar suara
musik secara eksplisit. Hadits ini memang dari segi istidlah bisa ditafsirkan
menjadi dasar keharaman mendengar suara musik. Namun kesimpulan itu belum tentu
tepat sasaran. Karena ada beberapa kejanggalan dalam detailnya, seperti :
Pertama,
seandainya hukum mendengar suara musik itu memang benar-benar haram, seharusnya
Ibnu Umar tidak pergi dan berlalu dari penggembala. Seharusnya beliau melarang
si penggembala meniup seruling. Sebagai ahli fiqih di zamannya, tidak boleh
hukumnya buat beliau mendiamkan kemungkaran, dan hanya sekedar menghindar. Tapi
yang beliau lakukan hanya menghindar saja, tidak melarang. Berarti kalau
peristiwa disimpulkan sebagai haramnya musik adalah kesimpulan yang kurang
tepat.
Kedua,
seandainya hukum mendengar musik itu memang benar-benar haram secara mutlak,
maka seharusnya Ibnu Umar tidak hanya menutup telinganya sendirian. Seharusnya
beliau juga memerintahkan pembantunya, Nafi’, untuk ikut juga menutup telinga,
seperti yang beliau lakukan dan sebagaimana yang konon dilakukan oleh
Rasulullah SAW.
Tetapi
kenyataannya, Ibnu Umar sama sekali tidak memerintahkan Nafi’ untuk menutup
telinga. Malah beliau bertanya apakah Nafi’ masih mendengarnya. Maka karena
tidak ada kejelasan pasti tentang mendengar musik haram apa tidak di hadits
ini, bisa saja kita berasumsi bahwa ketika Rasulullah SAW menutup telinganya,
bukan karena haramnya, melainkan karena sebab-sebab yang lain.
Sebab-sebab
yang lain itu misalnya karena momentumnya tidak tepat. Mengingat di waktu-waktu
tertentu, Rasulullah SAW justru membolehkan nyanyian dan musik diperdengarkan
dan dimainkan, misalnya ketika Hari Raya, pernikahan atau ketika dalam
peperangan.
Atau
boleh jadi si penggembala kurang pandai memainkan alat musiknya sehingga
terkesan memekakkan telinga, fals dan sumbang. Sehingga beliau SAW menutup
telinganya sambil meninggalkannya.
Padahal
kalau seandainya meniup seruling itu haram, seharusnya Rasulullah SAW bukan
menutup telinga, tetapi beliau menegur penggembala itu secara langsung.
Mustahil buat seorang Nabi mendiamkan kemungkaran di depan mata. Karena hal itu
berarti tidak amanah dalam menjalankan tugas-tugas kenabian.
g. Hadits Ketujuh Batilnya Semua Yang Sia-sia
Sebagian
kalangan yang ingin mengharamkan nyanyian dan musik menggunakan hadits tentang
semua perbuatan sia-sia hukumnya batil, kecuali memanah, melatih kuda dan
bercumbu dengan istri.
كُلُّ مَا يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ المُسْلِمُ بَاطِلٌ إِلاَّ رَمْيُهُ بِقَوْسِهِ وَتَأْدِيْبُهُ فَرَسُهُ وَمُلاَعَبَتُهُ أَهْلُهُ فَإِنَّهُنَّ مِنَ الحَقِّ
Semua
perbuatan sia-sia yang dikerjakan seorang laki-laki muslim adalah batil,
kecuali : melempar panah, melatihkan kuda dan mencumbui istrinya. Semua itu
termasuk hak. (HR. At-Tirmizy)
Kelemahan
hadits ini ada dua, yaitu dari segi keshahihannya dan dari istidlalnya. Dari
segi sanad, Al-Hafidz Al-‘Iraqi menyebutkan bahwa ada idhthirab di dalam hadits
ini.
Sedangkan
kelemahan dari segi istidlal bahwa hadits ini sama sekali tidak menyebut
nyanyian dan musik sebagai sesuatu yang batil. Sedangkan kalau dikatakan bahwa
nyanyian dan musik itu termasuk batil karena umumnya hadits ini, yang tidak
batil hanya ada tiga perbuatan saja, maka akan ada begitu banyak perbuatan yang
batil di sekeliling kita.
Logika
seperti ini ibarat ingin membunuh lalat dengan menggunakan meriam. Lalatnya
belum tentu mati, tetapi korban yang lain sudah pasti.
Hadits Kedelapan :
Haramnya
Lonceng Haramnya musik juga dikaitkan dengan haramnya keberadaan lonceng di
dalam rumah. Namun suara lonceng itu tidak selalu mutlak haram. Buktinya,
kadang-kadang yang justru didengar oleh Rasulullah ketika menerima wahyu adalah
suara lonceng.
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Ra jelazzzzzzzzz..
ReplyDeleteTerimakasih Agan Ahmad.
Deleteklo boleh atau apanya yang kurang jelas??
jdi intinya yg haram itu ktika bermusik mndkatkan k khamr/ sambil mabuk sampai melalaikan bahkan mnjerumuskan dan membawa alunan musik saat beribadah kpd Allah SWT..ada satu prtanyaan ,berarti menyanyi untuk penghasilan seperti maher zain itu boleh?
ReplyDeleteterimakasih gan.
Deleteklo menurut ana sendiri seperti Maher Zai itu boleh. kerena jelas dia inginnya terus berdakwah. tetapi beliau memilih penyampaian melalui pesan lwat lantunan lagunya.
seandainya memang ada yang beda pandangan monggo silahkan. ini kan sekedar pendapat berdasar pengetahuan yang kita miliki.
Nisa sabyan jg gaboleh dong??
DeleteBentul, ini sekedar pengetahuan & pendapat kita aja selebihnya ya wallahualam bisshawab kalo saya lebih pilih imam2 yg mengharamkan coba kita lebih baik mendengarkan musik atau mendengarkan bacaan al-qur'an? Simple nya gitu sih
ReplyDeleteiya bener gan.
Deletetetpi ketika ada sesuatu yang lebih baik, bukan berarti yang lain menjadi haram kan.! :)
salam santun dari saya mohon mimbingannya :)
Kita kan juga butuh hiburan untuk menghilangkan kegalauan... dan toh kita juga tidak bisa terus-terusan membaca Al-Qur'an seharian, nah kita mau hiburan lain dan tidak ada yang lain selain musik yang ternyata juga terbukti juga bermanfaat menghilangkan kebosanan. apa itu salah alias dosa? Bagi mereka yang hidupnya tidak pernah merasa bosan pasti biasa aja tuh tanpa musik, namun ada juga yang dengerin musik, dia baru merasa kehibur. Jadi apakah Maher Zain, Opick, dan band religi lainnya itu salah alias pendosa?
DeleteKalau saya nda salah lagu tombo ati (obat hati) yang dinyanyikan opick tuh sudah ada alias diciptakan oleh salah satu wali songo dalam menyebarkan ajaran islam, bahkan melalui seni dia menyebarkan agama.
Justru harus baca alquran seharian,
DeleteMenurut anda, islam tidak mengharamkan musik?? Tp apakah ada dalil yg mengatakan klo islam menghalalkan musik?
ReplyDeleteterimakasih banyak gan. telah berkeanan membaca.
Deleteklik link di bawah judul atas gan ... salam santun dari saya
hukum asal dunia halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. maka jika tidak ada dalil shahih yang menyatakan bahwa musik haram maka musik halal
Deleteiya begitulah gan.
Deletetetapi tetap berpaku pada keyakinan agan.
agan memilih haram atau halal itu keyakinan.
tetapi keyakinan itu harus berdasar pada pengetahuan agan.
ini kan perbedaan pendapat. intinya jangan saling menyalahkan. apalagi mengkafirkan. selama masih menjadi iktilaf ulama. jadi tidak usah memfonis yang lain salah.
begitu gan.
Ya ada dalil'y dlm shoheh imam Bukhori
DeleteCari aja sendiri
Mohon saya bertanya.
ReplyDeleteDalam diskusi tentang musik saya ditanya begini sama seorang ustadz:
Jika Imam Bukhori menshahihkan suatu hadits hadits, namun kemudian ada yang menyampaikan bahwa ini ada perselisihan dari para ulama, menurut antum mana yang harus antum ikuti.
Ikut Imam Bukhori atau para ulama yang meragukan keshahihan hadits tersebut.
Terimakasih banyak kawan, saya bukan ahli hadist, bukan pula ulama.
Deletedikala ada permasalahan demikian maka saya sebagai orang awam tidak mampu menjawab. karena terkadang ulama juga menggunakan pendapat 4 imam madzhab. dan sungguh makin jauh diri ini dari hal itu.
saya tetap mengikuti ulama gan. karena ulama itu sudah berusaha keras untuk mengikuti Imam Bukhori.
jikalau saya mengikuti secara langsung imam bukhari kemampuan saya dalam mengkaji hadis hadis dalam kitab beliau ilmu saya belum mumpuni gan.
jikalau agan Memilih pendapat yang mengatakan musik itu haram maka Tafaddal gan.
saya hanya menyampaikan tausiah tausiah yang ada dan disitu ada subernya.
ingat gan bukan saya tidak mau mengikuti Imam Bukhari Muslim. saya tetap mengikuti beliau tetapi dengan kajian pemikiran ulama yang saya percaya.
dan insya Allah jikalau ilmu saya sudah luas. mampu meghafal Alquran dan ribuan hadist. insya Allah saya akan mengikuti hadist secara langsung tanpa haluan dari ulama' :)
salam santun gan. dari sahabatmu yang ilmunya amat minim ini.
sumpah demi Allah tidak ada dalam diri ini untuk niatan untuk merusak Dunia dengan Musik.
Afwan akhii fillah...antum bilang ulama mengunakan 4 mazhab jika menghadapi permasalahan tp dr uraian antum di atas antum lbih bnyk mengutip perkataan ibnu hazm...ana mau nanya bgaimna pndapat imam mazhab yg 4 ttg musik ? Krn ana cuman org awam...syukron atas penjelasannya
DeleteIya tidak apa-apa akhi. kalaupun saya saya salah, monggo diluruskan, kita ini sekalian musawara, dan kita sama sama awam kok. :)
Deleteiya semoga bermanfaat
Ada shoheh Imam Bukhori dlm hal ini yg membolehkan bermusik
DeleteAssalamualaikum
ReplyDeleteBolehkah saya tau, tulisan yang ada diblog ini perkara halalnya musik darimana asalnya ya? saya masih bingung nih soalnya kadang kala saya lumayan sering mendengarkan musik.
walaikum salam Agan Sadhani
Deleteblo ini independen gan. tidak beralisan keras dan tidak terlalu lembut juga :)
begini gan. di dalam blo ini ada dua pernyataan berdasarkan dalilnya
1. musik itu haram dalilnya ada pada Link di bawah judul posting.
2. musik itu halal dalilnya di halaman ini :)
agan lebih yakin yang mana?
1 atau 2 itu terserah agan :)
Mohon maaf gan, ini di atas ane baca bahwa "hadits dhaif boleh digunakan untuk mendapatkan keutamaan tapi tidak boleh dijadikan dalil untuk menghalalkan dan mengharamkan suatu perkara" mohon maaf akhi, ana boleh tanya kira2 dimana letak dalil penghalalannya?
DeleteMohon maaf gan,tadi ane baca diatas bahwa "hadits dhaif boleh digunakan untuk mencari keutamaan tetapi tidak boleh dijadikan sebagai dalil untuk mengharamkan atau menghalalkan sesuatu. Pertanyaan ane kira2 gimana kok bisa halal sedangkan tidak ada dalil yg menunjukkan itu? Jazakallahu khairan. Ana masih bener2 bingung ��
Deletesetau saya maksudnya dhoif itu hadistnya lemah, hadistnya boleh dipake sebagai acuan biar semangat/fokus mengejar akhirat. tapi bukan hadist yg mutlak bisa bilang sesuatu itu haram atau halal. dibilang halalnya karena hadistnya dhoif(lemah) bukan dari dalil atau acuan lain
DeleteHuhuhu
ReplyDeleteMusik itu haram gan maaf
dalil yang mengharamkan musik ada pada link di bawah judul posting gan :)
Deletedi halaman ini adalah dalil yang menghalalkan.
jikalau agan yakin haram. ya monggo di haramkan :)
Kalo dimakan alat musiknya
ReplyDelete😂😂😂😂
nah... klo itu haram baget gan. apalagi alat musiknya terbuat dari babi :D
Deleteimam mazhab aja kalau udah membahas tentang MUSIK, mereka menoaknya/mengharamkan.
ReplyDeleteuntuk mengambil kesimpulan gan baca dari duar artikel gan
Delete1. dalil yang mengharamkan musik (dalilnya ada pada link di bawah posting)
2. dalil yang menghalalkan musik, ya di halaman ini.
terimkasih gan salam santun :)
makasi kang ghofar, sangat bagus sekali artikel ini karena mampu menjelaskan dari berbagai sisi. menurut saya pribadi musik itu tidak haram, bahkan jaman walisongo melakukan dakwah islam melalui musik (gamelan), dan berhasil menjadikan indonesia sebagai negara dengan pemeluk agama islam terbanyak dengan tingkat toleransi yang tinggi antar umat beragama(dulu).
ReplyDeleteseandainya walisongo menggunakan dalil "tukang sedikit2 bid'ah", pasti penyebaran islam di indonesia tidak akan seperti ini.
pada dasarnya yang saya pahami, beberapa ulama besar memperhatikan syariat islam dengan menjaga betul ttg keindahan dari seni karena dikhawatirkan bisa menyebabkan khilaf akan buatan manusia itu sendiri, contoh : menggambar/melukis manusia mahluk hidup, patung manusia/mahluk hidup, musik. yang dikhawatirkan akan membuat khilaf dari si pencipta atas sang maha pencipta.
Iya sama sama gan.
Deletedi sinilah salah satu letak perbedaan terbesar Umat Muslim di Indonesia dan Umat Islam di Negara lainnya.
tingkat Toleransi islami yang tinggi mampu menjamah hati pemeluk agama lain. sehingga mereka merasakan Betapa indahnya Islam itu.
kita tidak perlu menyalahkan siapa yang Mengharamkan dan siapa yang tidak mengharamkan.
kita mampu menjadi Perekat Ummat saja itu sudah prestasi yang luar biasa. dan itu yang telah dilakukan para Wali Songo dalam berdakwah di NKRI ini
Maaf apakah yg dimaksud dngn mizmar itu ?
ReplyDeleteApakah 4 madzhab mnghalalknnya ?
Sbnrnya antum siapa shngga brani mnghalalkn yg haram ?
Apakah antum madzhab yg tertinggal ?
Dn apakah boleh seorng muslim memilih khilafnya para ulama
Yg ulama ini menghalalkn
Sdngkn ulama yg itu mengharamkn
Apakah boleh seorang muslim memilih yg halal (mmlh yg ringan) ?
Seorng muslim itu harus tau yg mana yg haram yg mana yg halal
Dan jikalau musik itu halal madzhab mana yg menghalalknnya ?
Saya tidak melihat ada hadits ini
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.
bukankah apa yang telah dikabarkan oleh beliau itu telah terjadi pada zaman kita saat ini?
Dan juga dalam hadis lain, secara terang-terangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang musik. Beliau pernah bersabda,
إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان
“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.
Tolong jawab pertanyaan saya
Subhanallah...!!
DeleteKecerdasan Antum membuat saya semakin sadar akan beragamnya pemikiran manusia.
bacalah kembali posting blog ini.
di blog ini saya posting pendapat dari dua sudut yang berbeda. yaitu yang mengharamkan dan menghalalkan.
di bawah judul blog di atas terdapat link yang menuju ke posting dalil yang mengharamkan musik.
saya cuma menyampaikan apa yang saya mampu, karena tugas kita adalah "menyampaikan walau satu ayat" masalah orang lain tidak sejalan atau tidak sepaham. itu tergantung kepada Hidayah dari Allah.
jika Anda menyalahkan tulisan ini. silahkan komplain kepada Sumbernya yaitu nama Ust. yang tertera tepat di bawah posting di atas.
maaf Saya tidak kenal siapa Antum. Tetapi jika antum ingin tau siapa saya. Silahkan lihat di menu about me :)
salam santun dari saya. Hamba yang juga berjuang dalam dakwah. :)
Ikut nimbrung boleh? Dari pemaparan diatas bahwa hadist Bukhori tsb di lemahkan oleh Ibnu Hazm, Abu Daud, Abu Hatim karena melewati satu orang perawi bernama Hisyam bin Ammar. Dikatakan oleh Abu Daud bahwa Hisyam bin Ammar sebagai orang yang meriwayatkan 400 hadits yang tidak ada asalnya. Pertanyaan saya adalah, adakah artikel yang dari ulama yang mengharamkan musik, menanggapi pernyataan tsb? Kalo ada bisa jadi referensi sehingga kita yang awam jadi bisa benar2 yakin..
DeleteAkhi Qusai. Monggo boleh boleh saja. kita diskusi di sini.
Deleteagan bisa lihat pada judul artikel gan. kemudian geser sedikit ada tulisan dengan kalimat "Dalil Yang Mengharamkan Musik" sampean klik link tersebut. insya allah langsung menuju ke dalil dalil yang mengharamkan musin :)
salam santun akhi
Klo dengerin musik di hp,itu amalanya tidak diterima selama 40 hari,itu bener gk sih?
ReplyDeletesejauh ini saya belum mendapat ilmu itu. tetapi berdasar pengetahuan saya. itu tidak benar...!!!
Deletedari berbagai artikel yang saya baca. semua mencari pembenaran tentang apa yang di inginkan.ada yang mengharamkan dengan dalil" yang mendukung mengaharamkan ada yang mengahalalkan dengan dalil" menghalalkan. semua ingin apa yang menjadikan dirinya untung. yang suka musik mengahalkan yang tidak suka mengharamkan. Tapi setau saya Rasulullah dan para sahabat tidak pernah berdakwah dengan nyanyian ataupun apapun yang berhubungan dengan musik. bila cara berdakwah itu baik dimata Allah dan Rasulnya pasti akan dilakukan, namun rasul tidak dan para sahabat tidak pernah melakukannya justru mencelanya. namun saya tau di akhir zaman ini semakin kelabu tentang apa yang benar dan apa yang salah. siapa yang benar siapa yang salah. semua bisa mencari pembenaran untuk apa yang menguntungkannya.
ReplyDeleteSyukron telah berkenan memberi tanggapan.
Deletesemakin kita belajar, maka semakin terasa kurang ilmu kita. ketika sudah menemukan kesimpulan seperti itu, berarti antum sudah memilki pengangan. mau mendengarkan musik atau tidak.
maka berpegang teguhlan sama keyakinan antum, dan mari kita sama sama berusaha untuk tidak merasa menjadi yang paling benar. dan berusaha untuk menghargai pendapat lain yang terasa bersebrangan. perhalus bahasa kita agar tidak menyakiti yang bersebrangan. apapun alasan kita, apapun dalil kita, yang bersebranganpun memiliki dalil dan rujukan pula. intinya jangan merasa menjadi yang paling benar, karena efeknya akan menyalahkan yang lain.
Akgi budi, kalau anda berpendapat rasul dan para sahabat tidak pernah berdakwah dengan musik, lalu apakah beliau2 pernah berdakwah dengan.media yang dibuat orang kafir? Kita berkata rasul tak pernah dakwah pakai musik namin kita sendiri menggunakan sarana teknologi yg dibuat orang kafir untuk berdakwah; google, blog, youtube, facebook dll diciptakan oleh orang islamkah? Saya rasa bukan tuh. Tapi kita termasuk antum sendiri menggunakannya sebagai sarana dakwah. Kalau mau adil, bilang jangan pakai musik unyuk berdakwah, seharusnya jangan gunakan teknologi media sosial untuk berdakwah juga dong. Ntra dibilang tasyabbuh bil kuffar lagi
DeleteAnda itu orang islam atau bukan ?
ReplyDeletesaya beragama Islam.
Deletetetapi ilmu saya masih sangat minim dalam islam
salam santun
Saya hanya ingin sharing saja
ReplyDeleteTerima kasih kepada Admin yang telah membagikan ilmunya tentang hukum musik, dan saya semakin sadar ketika terjadi ikhtilat dan juga belum ada mufti yang berhak memutuskan, sebaiknya mereka yang berakal kembali lagi kepada prinsip - prinsip :
1. Asy-Syu-a'ara 42:13 tentang perintah pokok yang diwasiatkan pada setiap Nabi dan Ummatnya, Aqimuddin, (Menegakkan Dien, berkontribusi dalam mengakbarkan Asma Allah di Muka Bumi dan Dien-Nya, Islam) dan Jangan berpecah belah (Sebagaimana dijelaskan pula dalam Ali imran:103)
2. Allah menjadikan Ummat Islam sebagai Ummatul Wustha, Ummat Pertengahan, sebagaimana dijelaskan pada Al-Baqarah:143 yang menurut beberapa Ulama adalah ummat yang mengutamakan untuk bersama menuju Ridha Allah, Berlaku Adil dan mengambil jalan terbaik dari perbedaan pendapat.
3. Mu'min berlaku lemah lembut dan penuh kasih sayang terhadap sesama Muslim dalam menyampaikan kebenaran, sebagaimana dijelaskan di QS Ali-Imran:159 dan QS Al-Maidah 54
4. Tanda baiknya iman adalah meninggalkan perkara - perkara yang tidak bermanfaat sebagaimana tertera dalam HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976.
Maka kesimpulan dari Ikhtilat ini bukanlah mempertanyakan "Mengapa mengambil pendapat ulama ini, bukan ulama itu?" padahal para ulama tersebut tentu punya ilmu yang tidak sembarangan bahkan diakui keilmuannya oleh ulama ulama lain atau "Anda Islam?" yang tentu akan melukai perasaan saudara kita, karena yang seperti itu Sungguh secara etika dan adab adalah kurang beradab, sama sekali tidak "nyunnah".
Tetapi yang lebih tepat adalah pahami dan sadari kondisi saat ini untuk sama - sama meninggalkan perbedaan pendapat yang tidak prinsip dan menimbulkan perpecahan dan fitnah, menuju satu persatuan Ummat yang bisa menjadikan Islam kuat, siap dan sanggup untuk menjadi Khoirul Ummat dan Rahmatan lil 'Aalamiin.
Sekiranya musik itu mengganggu, jangan dihayati dan didengar, dan sekiranya tidak, jangan terlalu larut dan menjadi lalai karena waktu yang Allah beri untuk anda begitu berharga. Mudah kan?
Astaghfirullah walhamdulillah
Jazakallah Khairan Katsiran
Alhamdulillah.
DeleteAsslamualaikum ya Akhi Billy.
salam santun dari saya selaku admin di sini.
sungguh sangat menyejukkan tanggapanmu terhadap perbedaan itu yang saya harapkan.
masalah orang suka atau tidak suka, tugas kita hanyalah menyampaikan, bukan memaksakan :)
kata salah satu Guruku "jadilah perekat ummat" bukan menjadi pemecahnya dengan cara menghina atau menjadi insan yang merasa paling benar.
satukan tekat dakwah. tebalkan iman mari kita terus bergandeng tangan menuju Ridho dan Ampunan-Nya... :)
Betul akh,
DeleteAlhamdulillah gurumu dan guruku menyeru pada satu pesan yang sama. Insyaa Allah itu yang Rasulullah dan para sahabat serukan juga. Tetap semangat untuk menyeru ke Jalan Allah dan mari bersama - sama songsong kejayaan Ummat. Aamiin
Subhanallah
ReplyDeletesubhanallah, kenapa gan?
DeleteSaya peibadi belum memiliki keyakinan tentang halal atau haramnya musik ataupun alat musik, tetapi jika musik/nyanyian/bermusik adalah haram maka saudara2 ku mengharamkan hal tersebut haruslah benar2 mempertanggung jawabkan keyakinan saudara2 sekalian, jangan hanya keyakinan itu hanya dimulut saja tanpa ada perilaku dan tindakan yg mencerminkan keyakinan saudara2 ku sekalian, HP yg kita gunakan sehari haripun didalamnya terdapat musik ataupun lagu dan irama,TV yg kita tonton setiap saat tidak pernah lepas dari musik, lgau ataupun nyanyian, masjid tempat kita shalatpun banyak yg memutar lagu2 kerohanian dan diperdengarkan secara luas dengan speaker pengeras, mal2 dan pasar2 yg sering kita kunjungi semuanya memutar musik dan lagu,saat hari kemererdekaan ada lagu kebangsaan yg wajib dinyanyikan oleh siswa2 ataupun pekerja di instansi2 pemerintahan pada saat upacara dan apel dan masih banyak lagi tempat, kegiatan ataupun benda2 yg pasti bersinggungan dengan kita semuanya mengandung unsur lagu,musik dan nyanyian, apakah saudara2ku yg mengharamkan hal tersebut sudah benar2 membuang jauh2 alat yg mengandung musik dan nyanyian tersebut?apakah kalian tidak lagi melakukan kegiatan dan berkunjung ketempat tempat yg saya sebutkan tadi?apakah kalian menghindari semua benda dan tempat2 yg memperdengarkan ataupun mengandung unsur musik tadi???saya rasa 100% dari kalian yg mengharamkan hal tersebut tidak ada yg melakukan nya..jika demikian apakah itu tidak disebut munafiq??Walaupun kalian berkata bahwa HP dan TV yg kalian miliki tidak kalian peruntukkan untuk mendengar musik atau lagu tetapi ttap saja kalian menyimpan dan memiliki benda haram tersebut dan apakah kalian berani mangatakan bahwa haram bagi saya/kami untuk menginjakkan kaki di masjid/mushalla yg memutar musik kerohanian islam??!
ReplyDeleteDan untuk yg meyakini bahwa musik itu halal saya berharap keyakinan itu tidak mengurangi kekhusyukan ibadah serta lebih bijak dalam mendengarkan ataupun memainkan lagu dan musik tersebut agar terhindar dari hal2 yg mudharat,,mohon maaf jika tulisan saya ini menyinggung beberapa fihak dan kepada Allah SWT saya mohon ampun..Wassalam
terimakasih atas masukannya :)
Deletesemoga kita terus beristiqomah dengan adanya perbedaan :)
Musik adalah bergabungnya nada, suara, dan irama. Ketiga komponen ini tidak pernah lepas dari kehidupan sehari2 semua manusia. Termasuk golongan yang mengharamkan musik sekalipun. Contoh sederhana, dari bicara saja. Ketika kitabicara, ada suara dikeluarkan. Takkan disebut bicara jika tidak bersuara. Kita dapat menduga lawanbicara kita sedang gembira, sedih, marah, kecewa dari nada bicaranya. Bahkan dapat diperkirakan tempat asal seseorang dari nada bicaranya. Nada bicara orang sunda danjawa misalnya, pasti berbeda. Ketika berbicara pun, ada yang iramanya cepat, lambat, atau sedang.
DeleteItu baru dari bicara. Belum lagi, semua ciptaan Allah SWT dapat menghasilkan suara, nada dan irama yang berbaur satu sama lain. Ketika berada di dalam rumah, anda melakukan kegiatan semisal beres2, maka anda akanmendengar berbagai suara yg berbunyi dari berbagai benda dalam satu waktu yang berpadu secara harmonis. Begitulah semua suara tersebut membentuk irama, layaknya simfoni orkestra.
Anda taruh 3 buah gelas dengan bentuk dan berat yang persis sama lalu pukul ketiganya! Anda akan dapati ketiganya menghasilkan bunyi yangberbeda. Padahal ketiganya memiliki bentuk yg samapersis. Itulah karena adanya nada yg dihasilkan.
Anda berada di keramaian, terdengar bermacam suara dari bermacam sumber dalam waktu bersamaan. Walaupun sepintas tidak nyaman didengar bahkan kadang memekakkan telinga, namun semua suara itutertata dalam satu jalur, teratur. Inilah karena adanya irama.
Suara, nada dan irama adalah sunnatullah. Dalamm kehidupan ketiganya tak terpisahkan. Ironisnya syarat terciptanyamusikadalah bersatunya ketiganya.
Jangan sampai mengharamkan musik tapi prinsip musik dipakai dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk referensi tambahan
ReplyDeletehttp://kajiansunnah.info/benarkah-musik-haram-hukumnya-dalam-islam/
sip.. syukron
DeleteTerus kalo antum mendengarkan musik? Dan jika tidak mendengarkan musik? Kira2 Antum jadi rajin semakin rajin melakukan amalan sunnah dan wajib?? Ga usah jawab musik itu haram atau enggak, ga usah nanya musik itu haram atau enggak.. Terlalu banyak buang2 waktu ngebahas ini itu demi allah perbedaan bukan jadi ladang saling berhujjah, dahlil, dan dahlil... Yaudah ga usah mengolok... Yang suka musik bagus.. Ikutin aja hawa nafsu dan keyakinanya dan jgn pernah tinggalkan dzikirullah, murotal bahkan lebih sedikit daripada mendengarkan musik dan bernyanyi.. Krena antum suka musik..
ReplyDeleteBagi yang berpendapat haram.. Yah bagus... Tingkatkan lagi amalan sunnah wajib yang ada tuntunan nya,, dan jangan kalian berolok antara orang seukhuwah yang tidak sependapat dengan kalian...
Allah yang maha benar,
Jazzakallah khairan..
bener banget gan.
Deletetidak perlu saling hujjah. dan jangan mengolok olok.
tetapi dalam comentar agan ada kalimat "yang suka musik bagus... ikuti aja hawa nafsu" kalimat ini seperti tersirat olokan gan heheheh...!!
Apakah Ibnu Hazm lebih ahli dalam hal ilmu hadist dibandingkan imam yg 4 dan imam bukhari?
ReplyDeletetak perlu mempermasalahkan posisi di atara mereka karena bisa menimbulkan rendahnya salah satu bentuk ijtihad mereka.
Deleteintinya mereka semua berijtihad untuk terus mempelajari, mengkaji dan mendakwahkan apa yang ada di dalam Quran dan hadist.
sekarang mending antum pilih sesuai keyakinan antum.
jika antum merasa musik itu haram maka jauhilah, tampa merusak hubungan dengan ummat yang menghalalkan musik.
jika antum menghalal kan maka silahkan dengan terus melatih dan memperbaiki semua agar tidak sampai terjrumus dalam maksiat :)
salam...
Hukum dalam Islam itu tdk melekat pada bendanya akan tetapi pada amalannya.
ReplyDeleteSebilah pisau dikatakan haram hukumnya ketika digunakan untuk membunuh manusia dan perbuatan keji lainnya akan tetapi menjadi halal ketika digunakan untuk menyembelih hewan kurban dan segala perbuatan yg menimbulkan kemaslahatan.
iya bener gan.
Deletetetapi kalau bisa, dalil disertakan sumber, karena yang baca blog ini bukan hanya kita berdua. tetapi ada banyak di luar sana, yang seakan akan tidak percaya bila tanpa disertai sumber dalil rujukan :)
Rasulullah tdk pernah (membiarkan) memainkan musik dalam kegiatan yg bermaslahat akan tetapi beliau jg melarang musik apabila hal tersebut melalaikan kita dari ibadah.
ReplyDelete"Rasulullah tidak pernam membiarkan memainkan musik dalam kegiatan ...."
Deletemaksudnya apa gan?
Hidup jadi penuh dosa kalau musik itu haram , nonton tv dapat dosa , denger radio dapat dosa , naik angkot (kalau ada lagu) dapat dosa , ke mall dapat dosa , ke swalayan dapat dosa , di masjid ada yang setel lagu pake toak dapet dosa , kalau di pikir-pikir dosa kalian pasti banyak , dan juga kalau emang musik itu haram kenapa masih banyak perdebatan ? , contoh nya zina, miras , babi , itu hukumnya jelas haram , kenapa musik masih simpang siur jika itu emang haram ? , kalau haram gak setuju tapi kalau lebih baik di tinggal kan setuju 👍
ReplyDelete"bijak sekali pendapat Anda"
Deleteterimakasih banyak :)
hidup mah emang gampang banget bikin dosa ya gan, gimana niatnya sih balik lagi, kalo menurut ane musik emang jadi menjauhkan kita dari sunnah, jd lebih baik dihindari. Solanya ini dari pengalman ane sendiri, dulu suka banget ama musik sampe ngefans ama satu artis/band. ketika ane denger ceramah bahwa "kelak ketika sudah kiamat, kita akan dibangkitkan dengan orang yg kita kagumi, apakah bisa orang itu menjadi penolong kita?" disitulah ane berpikir akan lebih baik kalo musik itu dijauhi karena terlalu banyak mubahnya.
Deleteini hanya pengalaman ane
iya bener gan...!!
Deletetetapi sampai sekarang masih ada lagu kan gan di hp nya :v
Alhmd di hp ane udah gak ada lagu gan.. :) n ane pikir2 jg lbh byk negatif nya..dl klo lg pusing dngr lagu jd tenang tp gk inget allah swt..setelah ane ganti jd denger murotal atau kajian2 klo lg stress kerjaan atau ada masalah, alhmd ane kadang2 lgs inget allah swt..misalnya lgs wudhu, atau berdoa sm allah swt utk diringankan n diberi jalan keluar.. :)
DeleteAgan yang berkomentar bilang, "musik terlalu banyak mubahnnya...". Arti dari mubah itu boleh loh gan
DeleteI love music
ReplyDeleteBismillah..sekedar share aj gan, di artikel agan msh agak kurang lengkap, mungkin di next artikel lbh rinci lg seperti di kasih link biografi ibnu hazam dan ulama ulama lainnya yg berpendapat musik halal..memang seh akan menjadi artikel yg lbh pnjg tp mngkn aja di antara kita semua ad yg penasaran dan mengikuti dan inysa allah berkah bt agan..
ReplyDeleteSekedar opini sy pribadi, sy pernah menonton slh satu ustad yg membahas musik itu haram walaupun sy tidak percaya 100% krn ilmu sy jauh masih sedikit ibarat hnya 1 titik dr ustad itu dan utk jd org yg menghalalkan atau mengharamkan tanggung jwb nya besar selain itu alhmd ustadnya jg tdk menyuruh kita percaya halal atau haram..isi ceramahnya hanya menginformasikan secara rinci bhwa musik itu haram,,tp jujur sy sk dg bahasan ustad itu n sy lbh condong k ulama yg melarang kita mendengarkan musik krn musik2 yg ada skg ini lbh byk efek negatifnya n sm skali tidak memberikan efek yg membuat kita lbh bertaqwa..selain itu jg dibandingkan mendengarkan musik lbh baik mendengarkan al quran dan kajian2, bs dr hp radio dll..dan insya allah dgn mendengarkan al quran n kajian2 bs mendapat pahala dr allah krn senantiasa membuat kita selalu mengingat allah swt..
Mungkin itu aja dr sy gan, bagi yg masih suka mendengarkan musik..mohon di pikir2 lg dan bila dirasa malah makin membuat kita menjauh dr allah swt maka dikurangi kurangi..
Bagi yg berpendapat tidak boleh mendengarkan musik, jgn mempermasalahkan yg suka denger musik krn akan membuat perselisihan di antara kita..
Wasalam
Alhamdulillah....!! :)
Deletedi blog ini ada posting gan
1. Yang mengharamkan Musik (Linki ada di Bawah Judul Posting)
2. Yang Menghalalkan Musik (Link ada di Bawah Judul postin berwana biru silahkan klik :) )
Terimakasih gan atas penjelasannya.
di sini sudah jelas ada ikhtilaf ulama...!!
ketika sesuatu itu tidak bermanfaat bukan berarti HARAM.
Ketika sesuatu itu bermanfaat juga bukan berarti HALAL.
di sini saya tidak menuntut pembaca untuk mengharamkan atau menghalalkan... silahkan pilih sesndiri sesuai kecondonganya.
comentar agan di penutup sangat bagus.
jika itu masalah khilafiah tak perlu diperdebatkan :)
Assalamualaikum
ReplyDeleteKak mau nanya?
Bagaimana sih pendapat kaka tentang berhadrah atau bermarawis? Jika boleh apakah ada hadistnya? Jika tidak ada hadistnya bagai mana kita menjelaskam pada teman kita?
Wassalam
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Delete1. Kalo pendapat saya boleh-boleh saja, selama tidak melalaikan dan tidak mendekatkan pada kemaksiatan. tetapi kalo ditanya apakah kaka suka bermain hadrah atau marawis. kalau saya pribadi tidak suka.
tetapi ketidak sukaan saya bukan berarti mengharamkan mereka :)
2. Hadistnya silahkan baca kembali tulisan dalam blog ini dengan seksama.
jika butuh dalil yang menharamkan musik ada di bawah judul ada "baca juga dalil yang mengharamkan musik" silahkan di klik maka Anda akan menuju dalil yang mengharamkan musik.
3. kalau saya pribadi tidak berani mengharamkan atau menghalalkan. tetapi saya condong kepada yang tidak mengharamkan.
ketika ada beberapa teman saya bertanya tentang hal seperti ini.
biasaya saya menjawab begini.
"JIKA hal itu bisa melalaikanmu atau mendekatkanmu pada Maksiat maka tinggalkan saja"
ini bukan berarti saya MENGHARAMKAN apalagi melarang ... :)
tetapi hati-hati jangan sampai membuat mereka tersinggung. karena mereka melakukan sesuatu juga berdasarkan dalil dalil yang mereka yakini. :)
intinya saya tidak mengharamkan ya...!! tetapi jangan diartikan saya menganjurkan :v
Silahkn liat hadits shoheh Imam Bukhori dimana Rosululloh Muhammad shollalloohu alaihi wa aalihii wasallam membiarkan 2 perempuan jariyah bernyanyi dgn alat musik yg dipukul ..
DeleteInti'y klo dlm musik tdk terdapat hal2 yg diharamkan, maka itu boleh dilakukan
DeleteIslam adalah Aqidah, Syariat dan Akhlaq. Ketiganya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, satu sama lainnya saling terkait dan saling menyempurnakan. Ketiganya terhimpun dalam Ajaran Islam melalui dua ruang ilmu, yaitu : USHULUDDIN dan FURU’UDDIN.
ReplyDeleteUshuluddin biasa disingkat USHUL, yaitu Ajaran Islam yang sangat PRINSIP dan MENDASAR, sehingga Umat Islam wajib sepakat dalam Ushul dan tidak boleh berbeda, karena perbedaan dalam Ushul adalah Penyimpangan yang mengantarkan kepada kesesatan.
Sedang Furu’uddin biasa disingkat FURU’, yaitu Ajaran Islam yang sangat penting namun TIDAK PRINSIP dan TIDAK MENDASAR, sehingga Umat Islam boleh berbeda dalam Furu’, karena perbedaan dalam Furu’ bukan penyimpangan dan tidak mengantarkan kepada kesesatan, tapi dengan satu syarat yakni :ADA DALIL YANG BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN SECARA SYAR’I.
Penyimpangan dalam Ushul tidak boleh ditoleran, tapi wajib diluruskan. Sedang Perbedaan dalam Furu’ wajib ditoleran dengan jiwa besar dan dada lapang serta sikap saling menghargai dan menghormati.
MENENTUKAN USHUL DAN FURU’
Cara menentukan suatu masalah masuk dalam USHUL atau FURU’ adalah dengan melihat Kekuatan Dalil dari segi WURUD (Sanad Penyampaian) dan DILALAH (Fokus Penafsiran).
WURUD terbagi dua, yaitu :
1. Qoth’i : yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya MUTAWATIR.
2. Zhonni : yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya TIDAK MUTAWATIR.
Mutawatir ialah Sanad Penyampaian yang Perawinya berjumlah banyak di tiap tingkatan, sehingga MUSTAHIL mereka berdusta.
DILALAH juga terbagi dua, yaitu :
1. Qoth’i : yakni Dalil yang hanya mengandung SATU PENAFSIRAN.
2. Zhonni : yakni Dalil yang mengandung MULTI PENAFSIRAN.
Karenanya, Al-Qur’an dari segi Wurud semua ayatnya Qoth’i, karena sampai kepada kita dengan jalan MUTAWATIR. Sedang dari segi Dilalah maka ada ayat yang Qoth’i karena hanya satu penafsiran, dan ada pula ayat yang Zhonni karena multi penafsiran.
Sementara As-Sunnah, dari segi Wurud, yang Mutawatir semuanya Qoth’i, sedang yang tidak Mutawatir semuanya Zhonni. Ada pun dari segi Dilalah, maka ada yang Qoth’i karena satu pemahaman dan ada pula yang Zhonni karena multi pemahaman.
Selanjutnya, untuk menentukan klasifikasi suatu persoalan, apa masuk Ushul atau Furu’, maka ketentuannya adalah :
1. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Qoth’i, maka ia pasti masalah USHUL.
2. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Zhonni, maka ia pasti masalah FURU’.
3. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Qoth’i tapi Dilalahnya Zhonni, maka ia pasti masalah FURU’.
4. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Zhonni tapi Dilalahnya Qoth’i, maka Ulama berbeda pendapat, sebagian mengkatagorikannya sebagai USHUL, sebagian lainnya mengkatagorikannya sebagai FURU’.
Dengan demikian, hanya pada klasifikasi pertama yang tidak boleh berbeda, sedang klasifikasi kedua, ketiga dan keempat, maka perbedaan tidak terhindarkan.
Perkara musik ini silakan anda semua telaah termasuk kepada yg mana, ushul atau furu'?
syukron atas penjelasannya! :)
DeletePenjelasan yang sangat bagus dan tegas. semoga bisa menyadarkan para pembaca supaya tidak memaksakan kehendah....!! :) semoga makin bermanfaat
Ya sama2 akhi. Beda pendapat itu wajar. Asal tau mana yang boleh beda, mana yang tidak boleh beda. Aamiin
DeleteBismillah.. saya baru baca tulisan anda, isinya merupakan hal yg banyak sekali diperdebatkan dalam keyakinan kita. Saya pribadi masih awam soal ilmu2 seperti itu. Dulu saya suka sekali dengan musik, tiada hari tanpa mendengarkan musik. Tapi setelah saya mendapatkan beberapa refrensi yg menyatakan musik itu haram saya mulai menjauhinya dengan perlahan. Kita hidup dijaman yg segala sesuatunya penuh dengan musik, jadi mustahil jika kita tidak berhubungan dengan musik. Hal pertama yg saya lakukan adalah tidak mendengarkan musik secara keinginan pribadi. Kalaupun diluar sana byk musik2 yg kita dengar kita berusaha cuek aja jangan dinikmati.
ReplyDeletehal selanjutnya yg sy lakukan adalah adalah menghapus semua file musik di hp saya, sebenarnya sangat berat tapi harus kuat. Saya ganti dengan ayat2 Alquran :)
Lalu misal kita mencari suatu refrensi soal hal tertentu misal di youtube yg ada backsoundnya, kita fokus pada materi refrensi tadi saja.
"Mendengar" musik itu wajar karena kita memiliki indra pendengaran yg diberikan Allah, tp usahakan untuk kurangi "Mendengarkan"
Mendengar dan Mendengarkan sekilas artinya sama, tapi niatnya akan berbeda :)
Untuk tmn2 yg yg masih suka mendengarkan musik boleh dicoba cara sy diatas. Kalaupun belum bisa atau tidak bisa juga tidak apa2. Perbedaan itu wajar, tapi kita tidak boleh mencela sesama saudara muslim ketika terjadi ketidaksependapatan.
Untuk masbro admin, sy baca beberapa komen diatas ada yg kurang baik tp anda tetap membalas dengan santun, itu luar biasa. Terimakasih atas tulisannya, bisa menambah refrensi ilmu saya lagi :)
Syukron Katsir... terimakasih banyak telah berkenan mengunjungi blog sederhana ini, dan telah berkenan membaca plus memberi tanggapan.
DeleteApapun yang menjadi perbedaan dalam pengambilan hukum di dalam Islam. tidak lantas kita memaksakan kehendak. karena siapapun Anda tidak bisa menjadi saya. siapapun saya tetap tidak akan bisa menjadi Anda.
Pebedaan bukanlah penghalang untuk kita terus menguatkan silaturahmi. Perbedaan bukanlah penghalang untuk kita terus melakukan sesuatu yang sama dalam hidup kita.
sebenarnya begitu banyak persamaan dalam diri kita. tetapi bisa menjadi tiada dikala kita menonjolkan perbedaannya. :)
beberapa contoh kesamaan dalam diri kita. seperti
Tuhan Kita tetap sama Allah
Sholat Jamaah tetap menjadi keutamaan. maka mari kita tingkatkan.
semua membutuhkan ilmu mari kita terus berbagi pengetahuan tanpa memaksakan.
perbedaan bukanlah alasan kita untuk tidak bersatu. Saya Muslim dan Agama saya Islam.
Mari kita sama-sama berjuang tampa saling menjelekan dan memaksakan kehendak...!!
kepada non muslim bisa akur. kenapa kepada sesama muslim menjadi renggang cuma gara-gara perbedaan pendapat.. :)
Benar mas, sedikit perbedaan itu adalah wajar. Jangan sampai memecah persatuan umat. Untuk saudara2 kita diatas yg mungkin kurang setuju soal tulisan anda, saya yakin tujuan mereka baik. Saking care nya mereka kepada anda jadi ada beberapa yg mungkin memberi komen yg agak over.
DeleteSeperti yg anda katakan, persamaan kita sangatlah banyak mari kita selalu saling menghargai dan sll jaga silaturahmi agar kita tidak mudah terpecah. Semoga kedepannya umat Islam khususnya di Indonesia dapat bersatu agar tercipta kehidupan yg bahagia dan diridhoi Allah SWT, amin :)
Saya seorang hafizh quran
DeleteSebelum'y saya penggemar musik
Tp krn tau ada'y dalil2 yg membolehkan musik dn yg mengharamkn musik itu tergantung isi'y
Maka saya buang musik2 yg diharamkn , tp musik2 yg berisi sholawatan do'a dn hal2 yg baik lain'y sy simpan...
Dn alhamdulillah
Ini sama sekali tdk mengganggu saya ketika mengulang hapalan
.
ReplyDeleteMusik adalah bergabungnya nada, suara, dan irama. Ketiga komponen ini tidak pernah lepas dari kehidupan sehari2 semua manusia. Termasuk golongan yang mengharamkan musik sekalipun. Contoh sederhana, dari bicara saja. Ketika kitabicara, ada suara dikeluarkan. Takkan disebut bicara jika tidak bersuara. Kita dapat menduga lawanbicara kita sedang gembira, sedih, marah, kecewa dari nada bicaranya. Bahkan dapat diperkirakan tempat asal seseorang dari nada bicaranya. Nada bicara orang sunda danjawa misalnya, pasti berbeda. Ketika berbicara pun, ada yang iramanya cepat, lambat, atau sedang.
ReplyDeleteItu baru dari bicara. Belum lagi, semua ciptaan Allah SWT dapat menghasilkan suara, nada dan irama yang berbaur satu sama lain. Ketika berada di dalam rumah, anda melakukan kegiatan semisal beres2, maka anda akanmendengar berbagai suara yg berbunyi dari berbagai benda dalam satu waktu yang berpadu secara harmonis. Begitulah semua suara tersebut membentuk irama, layaknya simfoni orkestra.
Anda taruh 3 buah gelas dengan bentuk dan berat yang persis sama lalu pukul ketiganya! Anda akan dapati ketiganya menghasilkan bunyi yangberbeda. Padahal ketiganya memiliki bentuk yg samapersis. Itulah karena adanya nada yg dihasilkan.
Anda berada di keramaian, terdengar bermacam suara dari bermacam sumber dalam waktu bersamaan. Walaupun sepintas tidak nyaman didengar bahkan kadang memekakkan telinga, namun semua suara itutertata dalam satu jalur, teratur. Inilah karena adanya irama.
Suara, nada dan irama adalah sunnatullah. Dalamm kehidupan ketiganya tak terpisahkan. Ironisnya syarat terciptanyamusikadalah bersatunya ketiganya.
Jangan sampai mengharamkan musik tapi prinsip musik dipakai dalam kehidupan sehari-hari.
Assalamualaikum
ReplyDeleteAwalnya saya suka musik, sampe sampe saya bercita-cita untuk masuk ke sebuah grup orchestra.Tapi pas liat artikel tentang musik menurut ajaran Islam saya jadi agak bingung karena ada yg mengharamkan dan ada yg menghalalkan
Saya mau yakin ke yg menghalalkan takut salah, ke yg mengharamkan juga takut salah, mau narik kesimpulan dari keduanya pun saya juga masih awam soal Ilmu Ilmu seperti itu
Saya jadi bingung
Assalamualaikum
ReplyDeleteSaya mau cerita sedikit sama tolong pemecahannya kak :)
Jadi gini
Awalnya saya suka sama musik sampe sampe punya cita-cita gabung sama grup orchestra
Pas saya liat artikel tentang bermusik menurut ajaran Islam, ada yg mengharamkan dan ada yg menghalalkan
Nah saya di bikin bingung disini
Mau yakin ke yg mengharamkan takut salah, mau ikut ke yg menghalalkan takut salah, mau narik kesimpulan dari keduanya juga takut salah karena saya masih awam sama Ilmu Ilmu yg seperti itu
Tolong pemecahannya kak
Walaiksalam Naufl Yuska.
Deletesemoga selalu mendapat lindungan Allah.
jika ragu mending tidak perlu. :)
cari ja sesuatu yang lebih bermanfaat.
Adek bisa lihat ja. jikalau adek masuk dalam grup musik apa itu bisa meningkatkan iman adek. atau bisa malah mempertipis?
saya tidak mengatakan musik haram atau halal.
adek lebih tau kehidupan adek sendiri.
tpi kalo saran dari saya. mending cari sesuatu yang lebih bermanfaat yang bisa membahagiakan keluarga dunia akhirat :)
Kira boleh gak musik metal
ReplyDeletemenurut saya pribadi selama tidak menyerek ke kemaksiatan. dan tidak mengurangi keimanan boleh boleh saja.
Deletetetapi kalo sekiranya membuat pemain dan pendengarnya lalai maka ini yang jadi masalah
Dipastikan semua yang dalam hadist itu musik membuat lalai semua
DeleteBang Gofar, ada tulisan yg mengulas dan membantah bahwa 4 mazhab mengharamkan musik gak? Artinya versi yg menghalalkan dg membantah dasar pengharaman oleh 4 mazhab itu?
ReplyDeleteYg jelas ada hadits shoheh Imam Bukhori dimana Rosululloh Muhammad shollalloohu 'alaihi wa aalihii wasallam mendengarkan hamba sahaya bermusik padhal 2 wanita itu bukan muhrim Rosululloh disana ada istri nabi Siti A'isyah dn Sayyidinaa Abu Bakar ( yg dilarang itu adalah berdua Duaan dgn yg bukan muhrim ) sementara ketika nabi mendengar nyanyian 2 budak itu sambil bermusik lebih dari satu orang .
DeleteMoga bahtiar faham
Benar mas, tp pembolehan oleh Nabi shollallohu 'alaihi wasallam pd waktu itu adl hari raya dan alatnyapun hanya duff. Pembolehan kedua adl ketika ada acara pernikahan. Alat musik yg dibolehkan adl rebana dan penabuhnya adl perempuan. Wallohu a'lam.
DeleteMas saya tanya, kalo menurut madzhab syafi'i alat musik itu halal atau haram dimainkan? Karena mungkin yg mengaharamkan itu cuma ambil dri satu madzhab saja diluar madzhab syafi'i, nah sbg orang indonesia yg mayoritas madzhab syafi'i, apakah mas punya penjelasan ttg hal tsb menurut madzhab syafi'i seperti dari imam syafi'i sendiri atau imam nawawi?
ReplyDeletemenentukan hukum bukan hanya sekedar menafsirkan dalil mentah mentah termasuk dari 4 mazhab.... lihat sebab akibanya juga
DeleteHadist Hadist bukhari muslim attirmidzi shahih semua,ada ada aja menentang syariat manusia skrg udah jelas jelas haram diplintir sana sini
ReplyDeleteketika ada yang tidak sejalan dg pemikiranmu bukan berarti menentang ..... di blog ini saya sertakan dalil yang mengharamkan dan dalil yang menghalalkan.... lihat dibawah judul posting....
DeleteYang saya tau semua mazhab yang 4 itu mengharamkan musik yang menghalalkan itu ibnu hazm yang mendoifkan hadist tentang musik yang diriwayatkan imam yang 4
ReplyDeletemereapkan hukum islam tidak asal jeplak dibolehkan atau tidak dibolehkan.... lihat juga sebaba akibat.. jika anda tidak stuju musik itu hala atau haram di blog ini lengkap... dalil yag mengharamkan dan yang menghalalkan... cek di bawah judul postingan ini
Deletejadi kalau kita mendengarkan musik tapi tetap melakukan kewajiban itu boleh ya?
ReplyDeletekenapa tidak
DeleteIslam di indonesia ini banyak pengikutnya Imam Gazhali (Mesir)yg bertaklik pada Ibnu Hazm...yg menyatakan musik halal.
ReplyDeleteDan dia menyelisihi guru nya sendiri Imam Safi'i dan 3 Imam mahzab yg lain.
Lalu Imam Gazhali itu Mahzab nya apa ya...???
mamahami hukum islm tidak asal fonis menyalaihi gurunya hehehe..... lihat sebab akibatnya . apa penyebab musik diharamkan pada masa itu. dan apa penyebab musik dihalalkan. dalil jangan dimaknai mentah... asal tidak dilakukan haram. asal dilakukan sunnah.... cek dulu semua asbabunnya...
DeleteWah terlambat nih ikut nimbrung nyacuma mo share link aja mudah2an bermanfaat amin https://aminbenahmed.blogspot.com/2012/07/hukum-nyanyian-dan-alat-musik-menurut.html?m=1
ReplyDeletehehehe... mari diskusi bersama disini
DeleteAdakah contoh orng yg mendapatkan hidayah bersimpuh bersujud lalu menjadi penghafal Alquran? taat kepada Allah setelah mendengar musik musik yang katanya islami?
ReplyDeleteAdakah contoh orng yg mendapatkan hidayah bersimpuh bersujud lalu menjadi penghafal Alquran? taat kepada Allah setelah mendengar musik musik yang katanya islami?
ReplyDeleteKalau tak salah, ada kaidah begini :
ReplyDeleteSemua urusan dunia dibolehkan kecuali ada dalil yg melarangnya. Dan semua urusan ibadah dilarang kecuali ada dalil yg membolehkannya. Musik/nyanyian bukanlah urusan ibadah. Musik adalah urusan duniawi.
Jadi musik/ nyanyian halal atau haram?
Sy yg awam ini mempunyai logika sederhana dlm menyikapinya.
A = menyatakan musik itu halal dan mengamalkannya.
B = menyatakan musik itu haram (dg pengecualian) dan tidak mengamalkannya.
Menurut sy, di akhirat kelak kemungkinan yg akan terjadi demikian :
1. Bila halal :
Apakah A mendapatkan pahala atau tidak mendapatkan apa- apa dan B mendapatkan siksa ?
2. Bila haram :
Apakah A mendapatkan siksa dan B mendapatkan pahala atau tidak mendapatkan apa-apa?
Dari kedua kemungkinan tsb, mana yg lbh aman bagi kita?
Kalau tak salah, ada kaidah begini :
ReplyDeleteSemua urusan dunia dibolehkan kecuali ada dalil yg melarangnya. Dan semua urusan ibadah dilarang kecuali ada dalil yg membolehkannya. Musik/nyanyian bukanlah urusan ibadah. Musik adalah urusan duniawi.
Jadi musik/ nyanyian halal atau haram?
Sy yg awam ini mempunyai logika sederhana dlm menyikapinya.
A = menyatakan musik itu halal dan mengamalkannya.
B = menyatakan musik itu haram (dg pengecualian) dan tidak mengamalkannya.
Menurut sy, di akhirat kelak kemungkinan yg akan terjadi demikian :
1. Bila halal :
Apakah A mendapatkan pahala atau tidak mendapatkan apa- apa dan B mendapatkan siksa ?
2. Bila haram :
Apakah A mendapatkan siksa dan B mendapatkan pahala atau tidak mendapatkan apa-apa?
Dari kedua kemungkinan tsb, mana yg lbh aman bagi kita?
Masih bingung..maaf mo nanya,krn musik itu haram maka ketiga komponen pembentuk musik pun haram (lagu,nada,irama)..lalu bagaimana dengan adzan?bkankah memiliki ketiga komponen tsb pda saat di kumandangkan?lalu bagaimana dengan membaca Al-Quran?bukankah sama juga memiliki tiga kmponen tsb pada saat d baca?ato mungkin itu hal yg berbeda dan pnya pnjlasan trsndri ato bgaimna dan sprti apa pnjlasannya? krn jujur sja sya tdk tau sma skli..lalu bgaimana crnya menghindar dari musik pda saat masuk k tmpat2 yg ada suara musiknya?apakah sya balik lg utk tdk masuk k tmpt tsb?ato sya tutup tlinga?tp g mgkin jga kl tutup tlinga psti msh trdgar..ato bgaimna?!kl utk alat2 musik sya g bgung,sya bsa trima dgan spontan namun dlm kasus sya ini yg mnjdi mslhnya itu adalah suara yg di timbulkan krn psti akan slalu trdgar trkcuali kl sya pindah ke dalam gua mgkin tdk akan trdgar lg suara musik..jujur sja sya sdang istiqomah mninggalkn yg haram2..mohon pnjlasannya agar sya bsa memahaminya,krn keyakinan akan brtmbh kuat jika pemahamannya kuat kl mnrut sya..trima ksih sblmnya dan maaf jika ada tulisan yg mnyinggung..
ReplyDeleteWAAA
ReplyDelete