Alasan Islam Menghalalkan Musik dan Lagu


Para ulama yang tidak mengharamkan nyanyian dan musik juga punya hujjah yang tidak bisa dianggap enteng. Hujjah mereka justru dengan cara mengkritisi dalil-dalil yang digunakan oleh pihak yang mengharamkan. Dimana pada intinya mereka menyatakan bahwa semua dalil yang dipakai, meski jumlahnya banyak, tapi tak satu pun yang tepat sasaran.

1. Jawaban Atas Dalil Quran
Lima ayat yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan nyanyian dan musik adalah ayat yang sama sekali tidak menyinggung sedikit pun tentang nyanyian dan musik itu sendiri.
Kalau pun dipaksakan untuk ditafsirkan menjadi nyanyian dan lagu, sifatnya semata-mata hanya penafsiran yang subjektif dan dilakukan oleh hanya beberapa gelintir ulama ahli tafsir saja. Sama sekali tidak bisa dikatakan bahwa tafsiran itu mewakili pendapat seluruh mufassirin.
Jadi paling jauh, kita hanya bisa mengatakan bahwa sebagian ulama memang mengharamkan nyanyian dan lagu lewat ayat-ayat tersebut, namun sifatnya tidak mutlak, lebih merupakan pendapat subjektif dari beberapa orang di antara ulama. 

a. Surat Luqman : Lahwal Hadits
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Luqman : 6)

Istilah lahwal-hadits (لهو الحديث) di dalam surat Luqman, memang cukup sering ditafsirkan oleh beberapa ulama sebagai nyanyian dan lagu. Namun para ulama yang tidak berpendapat seperti itu jumlahnya jauh lebih banyak lagi.
Misalnya Adh-Dhahhak, beliau menafsirkannya isitlah ini sebagai syirik, dan bukan nyanyian dan musik. Sedangkan Al-Hasan mengatakan bahwa maknanya adalah syirik dan kufur.
Ibnu Hazm menolak pengharaman musik bila menggunakan ayat ini, dengan beberapa alasan, antara lain :
Pertama, penafsiran versi Mujahid tidak bisa diterima, karena yang berhak menjelaskan Al-Quran hanyalah Rasulullah SAW. Dan beliau SAW tidak menjelaskan seperti yang ditafsirkan oleh Mujahid.
Kedua, penafsiran Mujahid ini sifatnya sepihak saja, tidak mewakili penafsiran kebanyakan ulama. Sementara ada begitu banyak shahabat dan tabi’in yang menghalalkan musik.
Ketiga, kalau ditafsirkan bahwa yang dimaksud lahwa-hadits itu hanya terbatas alat musik, maka penafsiran ini batil. Sebab bisa saja orang membeli benda yang lain lalu digunakan untuk menyesatkan orang dijadikan permainan.
Katakanlah misalnya ada orang membeli mushaf Al-Quran, lalu dijadikan alat untuk menyesatkan orang dan permainan. Lantas apakah haram hukumnya membeli mushaf Al-Quran hanya karena ada orang tertentu yang menjadikannya sebagai penyesat dan permainan?
Jawabnya tentu tidak. Kalau mau mengharamkan, seharusnya yang diharamkan adalah ketika menjadikan suatu benda sebagai alat untuk menyesatkan manusia dan permainan, bukan mengharamkan benda tersebut. 

a. Surat Al-Anfal : Siulan dan Tepukan
Ketika berhujjah dengan ayat tentang tentang orang-orang kafir di zaman jahiliyah beribadah dengan cara bertepuk dan bersiul, sehingga hasil kesimpulannya bahwa nyanyian dan musik itu menjadi haram, maka metode pengambilan kesimpulan hukumnya terlihat lemah sekali.
وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً فَذُوقُواْ الْعَذَابَ بِمَا كُنتُمْ تَكْفُرُونَ
Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. (QS. Al-Anfal : 35)

Ayat ini tidak secara langsung menyebutkan tentang musik dan lagu. Ayat ini hanya bercerita tentang bagaimana orang-orang di masa jahiliyah melakukan ibadah dengan cara bersiul-siul dan bertepuk-tepuk tangan.
Kemudian oleh kalangan yang ingin mengharamkan lagu dan musik, perbuatan orang-orang jahiliyah di masa lalu yang diceritakan di ayat ini kemudian dikaitkan dengan keharaman bernyanyi dan bermusik.
Padahal yang diharamkan adalah menyembah Allah dengan cara bersiul dan bertepuk tangan, yang mana hal itu merupaan perbuatan orang-orang kafir di masa jahiliyah.
Adapun bersiul dan bertepuk tangan di luar konteks ibadah kepada Allah, sama sekali tidak terkait dengan hukum halal dan haram. Artinya, tidak ada keharaman dari bertepuk dan bersiul, asalkan tidak ada berkaitan dengan ibadah. Misalnya adat dan budaya serta gestur yang ada di suatu masyarakat dalam berkomunikasi dengan sesama, tentu tidak bisa diharamkan begitu saja.
Di suatu peradaban tertentu, rasa kagum atas suatu hal biasa diungkapkan dengan cara bersiul. Atau rasa hormat dan bahagia biasa diungkapkan dengan bahasa tubuh yaitu bertepuk tangan spontan. Bahasa tubuh seperti itu tidak bisa begitu saja dikaitkan dengan sebuah peribadatan di peradaban yang lain.
Kalau bersiul dan bertepuk tidak selalu menjadi haram, apalagi bernyanyi dan bermusik, yang sama sekali tidak ada hubungannya. Maka kita tidak tepat rasanya mengharamkan nyanyian dan musik dengan menggunakan ayat ini. 

b. Surat Al-Isra’ : Suara
Kalangan yang mengharamkan nyanyian dan musik juga menggunakan ayat berikut sebagai dasar untuk mengharamkannya.
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ
Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu (QS. Al-Isra’ : 64)
Mereka mengatakan bahwa salah seorang ahli tafsir, yaitu Mujahid telah memaknainya kalimat bi shautika (بصوتك) sebagai al-ghina (الغناء), yaitu nyanyian dan lagu. Sehingga ayat ini dianggap ayat yang mengharamkannya. 

Padahal pendapat itu hanya pendapat satu orang saja, yaitu Mujahid. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada beliau, kita pun tidak harus selalu terpaku kepada pendapatnya. Sebab masih banyak ulama ahli tafsir yang tidak berpendapat demikian. Misalnya dengan penafsiran Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa maknanya adalah segala ajakan yang mengajak ke arah maksiat kepada Allah.
Nampaknya Departemen Agama RI lebih menggunakan Tafsir Ibnu Abbas dari pada pendapat Mujahid. Sebab kalau kita baca terjemahan ayat ini dalam versi Departemen Agama RI, kata itu diterjemahkan menjadi : ‘dengan ajakanmu’, sama sekali tidak terkait dengan urusan nyanyian dan musik. 

c. Surat Al-Furqan : Az-Zuur
Mereka yang mengharamkan nyanyian dan musik juga seringkali menggunakan ayat berikut ini sebagai dasar pengharaman.
وَالَّذِينَ لاَ يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً
Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. (QS. Al-Furqan : 72) 

Mereka berlindung di balik pendapat Mujahid, bahwa kata la yasyhaduna az-zuur itu maknanya adalah : tidak mendengarkan nyanyian atau lagu. Muhammad bin Al-Hanafiyah mengatakan hal yang sama.
Padahal nyaris kebanyakan pendapat para ulama ahli tafsir tidak sampai ke arah haramnya nyanyian dan lagu, karena terlalu jauh penyimpangan maknanya.
Ayat ini menceritakan tentang ciri-ciri orang yang disebut sebagai ibadurrahman atau hamba-hamba Allah yang beriman, dimana salah satu cirinya adalah orang yang tidak memberikan kesaksian palsu.
Kalau pun ada ulama yang menafsirkan maknanya, tidak selalu berupa haramnya nyanyian dan musik. Misalnya penafsrian Ibnu Katsir yang mengatakan bahwa la yasyhaduna az-zuur adalah tidak melakukan syirik atau menyembah berhala.
Titik pangkalnya adalah pada kata yasyhaduna az-zuur (يشهدون الزور), yang di dalam terjemahan versi Departemen Agama RI diartikan dengan : memberi kesaksian palsu, sebagaimana zhahirnya lafadz ayat ini. 

d. Surat Al-Qashash : Laghwi
Kalangan yang mengharamkan nyanyian dan musik berdalih bahwa keduanya merupakan perbuatan sia-sia atau laghwi, sehingga hukumnya haram. Namun kalangan yang menghalalkannya menjawab bahwa tidak semua perbuatan laghwi dilarang di dalam syariat Islam. Bahkan Al-Quran sendiri menyebutkan ada jenis laghwi yang tidak mendatangkan dosa.
Salah satunya adalah orang yang berlaghwi ketika mengucapkan sumpah, dimana Allah SWT tidak mempermasalahkannya, sebagaimana tersebut pada ayat berikut :
لاَ يُؤَخِذُكُمُ اللَهُ بِالَلغُو ِفِي أَيُمَانَكمُ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Allah menghukum kamu disebabkan yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. Al-Baqarah : 225) 

f. Surat An-Najm : Samidun
Ayat lainnya yang juga sering ditafsirkan sebagai musik atau lagu adalah potongan ayat di dalam surat An-Najm.
أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ وَتَضْحَكُونَ وَلاَ تَبْكُونَ وَأَنتُمْ سَامِدُونَ
Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu melengahkan(nya)? (QS. An-Najm : 59-61) 

Yang menjadi titik perhatian adalah kata samidun (سامدون). Dalam terjemahan yang kita baca dalam versi Departemen Agama, kata itu berarti orang yang lengah.
Namun beberapa ahli tafsir mengaitkannya dengan lagu dan nyanyian. Misalnya Abdullah bin Al-Abbas radhiyallahu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan samidun di ayat ini adalah al-mughannun (المغنون), yaitu orang-orang yang bernyanyi atau mendendangkan lagu. Hal yang sama dikatakan oleh Ikrimah.
Sedangkan Adh-Dhahhak menafsirkan as-samud (السمود) sebagai al-lahwu wa al-la’bu (اللهو و اللعب), yang artinya pekerjaan yang sia-sia dan permainan.
Maka ayat ini menurut mereka menyebutkan sifat-sifat buruk yang dilakukan, yaitu ketika dibaca ayat-ayat Al-Quran, mereka malah bernyanyi-nyanyi. 

2. Jawaban Atas Dalil Hadits
Kalau dihitung-hitung, hadits-hadits yang sering dijadikan alasan untuk mengharamkan nyanyian dan musik memang cukup banyak. Namun masalahnya sebagian dari hadits itu bermasalah, baik dari segi isnad maupun dari segi istidlal.
Abu Bakar Ibnul Arabi di dalam kitab Al-Ahkam menyebutkan dengan tegas bahwa tidak ada satu pun hadits yang shahih di antara hadits-hadits yang sering dijadikan dasar untuk mengharamkan musik.
Senada dengan di atas, Ibnu Thahir di dalam kitabnya As-Sima’, juga mengatakan tidak ada satu huruf pun yang shahih dari hadits-hadits yang mengharamkan musik.
Ibnu Hazm di dalam kitab Al-Muhalla menyebutkan : tidak ada satu pun hadits shahih dalam bab tentang haramnya musik ini. Semuanya hadits maudhu’.
Mari kita bahas satu persatu hadits-hadits yang banyak digunakan oleh merekayang mengharamkan nyanyian dan musik. 

a. Hadits Pertama : Sharih Tapi Tidak Shahih
Kalangan yang mengharamkan nyanyian dan musik menggunakan hadits berikut ini sebagai dalil.
إِذَا فَعَلَتْ أُمَّتِي خَمْسَ عَشْرَةَ خَصْلَةً حَل بِهَا الْبَلاَءُ وَعَدَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا : وَاتَّخَذَتِ الْقَيْنَاتِ وَالْمَعَازِفَ
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Apabila umatku telah mengerjakan lima belas perkara, maka telah halal bagi mereka bala’. Dan beliau SAW menghitung salah satu di antaranya adalah umatku memakai alat-alat musik”. (HR. Tirmizy)

Namun yang jadi masalah adalah meski matan hadits ini dari segi istidlal termasuk sangat jelas dan tegas menyebut nama alat musik, sehingga tidak bisa ditafsirkan menjadi sesuatu yang lain, bahkan acamannya juga jelas, yaitu bala’, tetapi sayangnya para ulama umumnya memvonis hadits ini lemah. Bahkan perawinya sendiri, yaitu Al-Imam At-Tirmizy, jelas-jelas menyebutkan dalam Sunan At-Tirmiziy, bahwa tersebut tidak shahih.
Maka bagi mereka yang menghalalkan nyanyian dan musik, hadits ini tidak bisa dijadikan landasan untuk mengharamkannya. Karena hukum halal haram tidak boleh dilandasi dengan hadits yang status hukumnya lemah. 

b. Hadits Kedua : Sharih Tapi Tidak Shahih
إِنَّ اللَّهَ بَعَثَنِي رَحْمَةً وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ وَأَمَرَنِي أَنْ أَمْحَقَ الْمَزَامِيرَ وَالْكِنَّارَاتِ
Diriwayatkan dari Abi Umamah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya Allah SWT telah mengutusku menjadi rahmat dan petunjuk bagi alam semesta. Allah SWT telah memerintahkan aku untuk menghancurkan seruling dan alat-alat musik”. (HR. Ahmad) 

Hadits ini juga tegas sekali menyebutkan tentang salah satu tugas Rasulullah SAW, yaitu menghancurkan seruling dan alat-alat musik. Kalau seandainya hadits ini shahih, pastilah para ulama tidak pernah berbeda pendapat tentang kewajiban menghancurkan alat-alat musik. Atau setidak-tidaknya, mengharamkan alat musik secara aklamasi.
Masalahnya justru karena hadits kedua ini juga didhaifkan oleh banyak ulama, di antaranya Al-Haitsami menyebutkan bahwa dalam rangkaian para perawinya ada seorang perawi yang dhaif bernama Ali bin Yazid.
Maka wajar kalau sebagian ulama ada yang mengharamkan alat-alat musik, namun sebagian lagi tidak memandang keharaman alat-alat musik, lantaran dalil yang digunakan untuk mengharamkannya justru bermasalah, karena merupakan hadits dhaif.
Dan hadits dhaif memang boleh digunakan untuk meningkatkan semangat dalam mendapatkan keutamaan, tetapi seluruh ulama sepakat menolak hadits dhaif untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. 

c. Hadits Ketiga : Shahih Tapi Tidak Sharih
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ
Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan kemaluan, sutera, khamar dan alat musik. (HR. Bukhari)

Para ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits tentang haramnya nyanyian dan musik ini, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al-Asy’ari. Hadits ini walaupun terdapat dalam hadits Shahih Bukhari, tetapi para ulama memperselisihkannya.
Banyak diantara mereka yang mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits mu’alaq (sanadnya terputus), diantaranya dikatakan oleh Ibnu Hazm. Mengapa demikian?
Ternyata hadits ini termasuk dalam kategori mu’allaqat (معلقات), meski pun Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani berijtihad bahwa hadits ini tersambung lewat sembilan jalur periwayatan. Namun semua jalur itu melewati satu orang perawi yang banyak diperdebatkan oleh para ulama, yaitu perawi bernama Hisyam bin Ammar.
Di antara perdebatan mereka antara lain apa yang dikomentari Abu Daud tentang Hisyam, yaitu sebagai orang yang meriwayatkan 400 hadits yang tidak ada asalnya. Abu Hatim menyebutnya sebagai pernah berstatus shaduq tapi kemudian sudah berubah.
An-Nasa’i menyebutnya sebagai : la ba’sa bihi. Sebutan ini tidak menghasilkan mutlak kepercayaan. Sedangkan mereka yang tidak mempermasalahkan Hisyam, bersikeras menyebut bahwa Bukhari tidak mencacatnya.
Selain itu Hisyam ini adalah khatib di Damaskus, juga ahli Al-Quran serta juga ahli hadits negeri itu. Disamping itu diantara para ulama menyatakan bahwa matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idhtirab).
Katakanlah, bahwa hadits ini shahih, karena terdapat dalam hadits Shahih Bukhari, tetapi nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya.
Batasan yang ada adalah bila ia melalaikan. Kalau pun periwayatan hadits ini diterima, apa-apa yang disebutkan itu tidak semuanya haram secara mutlak. Misalnya sutera yang hanya diharamkan buat laki-laki, sedangkan perempuan dibolehkan memakainya. Hadits ini juga tidak menyebutkan zina dengan istilah zina, melainkan dengan istilah hira (الحِرَ).
Makna aslinya adalah kemaluan atau farji. Namun kemudian mengalami pergeseran makna menjadi zina. Maka kalau kita gunakan makna aslinya, yaitu menghalalkan kemaluan, hukumnya tidak mutlak salah. Sebab menghalalkan kemaluan bisa dengan cara yang benar, seperti lewat pernikahan atau menyetubuhi budak. Maka ketika Nabi SAW menyebut alat musik, sifatnya tidak mutlak haram, tetapi maksudnya bila alat-alat musik itu membawa madharat yang memang dilarang. Maka barulah hukumnya haram.

d. Hadits Keempat :
Haramnya suara musik juga didasarkan pada hadits berikut ini yang secara jelas-jelas menyebutkan bahwa suara seruling itu merupakan hal yang terlaknat di dunia dan akhirat.
صَوْتَانِ مَلْعُوْنَانِ فيِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ : مِزْمَارٌ عِنْدَ نِعْمَةٍ وَرَنَّةٌ عِنْدَ مُصِيْبَةٍ
Dua jenis suara yang dilaknat di dunia dan di akhirat, yaitu suara seruling ketika ada kenikmatan dan suara tangisan ketika musibah. (HR. Al-Bazzar) 

e. Hadits Kelima :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ  قَالَ إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَالْغُبَيْرَاءَ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu bahwa Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan khamar, judi, kubah dan ghubaira’ (HR. Ahmad dan Abu Daud)

إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى أُمَّتِي الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْمِزْرَ وَالْكُوبَةَ وَالْقِنِّينَ
Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan atas umatku dari khamar, judi, mizar, kubah dan qinnin. (HR. Ahmad) 

f. Hadits Keenam : Menutup Telinga Bukan Berarti Haram
عَنْ نَافَعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ صَوْتَ زِمَارَةِ رَاٍع فَوَضَعَ أُصْبُعَيْهِ فيِ أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيْقِ وَهُوَ يَقُولُ : يَا نَافِع أَتَسْمَعُ ؟ فَأَقُولُ : نَعَمْ فَيَمْضِي حَتىَّ قُلْتُ : لاَ فَرَفَعَ يَدَهُ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ إِلىَ الطَّرِيْقِ وَقَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ  سَمِعَ زِمَارَةَ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا - رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه
Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:’Wahai Nafi’ apakah engkau dengar?’. Saya menjawab:’Ya’. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata :’Tidak’. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah SAW mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini’ (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadits ini punya dua kelemahan sekaligus, yaitu dari segi isnad dan istidlal. Dari segi sanad, hadits ini divonis sebagai hadits munkar oleh Abu Daud. Meski pun ada juga yang menentangnya. Namun kalau pun hadits ini diterima dari segi isnad, masih juga bermasalah dari segi istidlal.
Mengapa?
Karena hadits ini sama sekali tidak menyebutkan halal atau haramnya mendengar suara musik secara eksplisit. Hadits ini memang dari segi istidlah bisa ditafsirkan menjadi dasar keharaman mendengar suara musik. Namun kesimpulan itu belum tentu tepat sasaran. Karena ada beberapa kejanggalan dalam detailnya, seperti :
Pertama, seandainya hukum mendengar suara musik itu memang benar-benar haram, seharusnya Ibnu Umar tidak pergi dan berlalu dari penggembala. Seharusnya beliau melarang si penggembala meniup seruling. Sebagai ahli fiqih di zamannya, tidak boleh hukumnya buat beliau mendiamkan kemungkaran, dan hanya sekedar menghindar. Tapi yang beliau lakukan hanya menghindar saja, tidak melarang. Berarti kalau peristiwa disimpulkan sebagai haramnya musik adalah kesimpulan yang kurang tepat.
Kedua, seandainya hukum mendengar musik itu memang benar-benar haram secara mutlak, maka seharusnya Ibnu Umar tidak hanya menutup telinganya sendirian. Seharusnya beliau juga memerintahkan pembantunya, Nafi’, untuk ikut juga menutup telinga, seperti yang beliau lakukan dan sebagaimana yang konon dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Tetapi kenyataannya, Ibnu Umar sama sekali tidak memerintahkan Nafi’ untuk menutup telinga. Malah beliau bertanya apakah Nafi’ masih mendengarnya. Maka karena tidak ada kejelasan pasti tentang mendengar musik haram apa tidak di hadits ini, bisa saja kita berasumsi bahwa ketika Rasulullah SAW menutup telinganya, bukan karena haramnya, melainkan karena sebab-sebab yang lain.
Sebab-sebab yang lain itu misalnya karena momentumnya tidak tepat. Mengingat di waktu-waktu tertentu, Rasulullah SAW justru membolehkan nyanyian dan musik diperdengarkan dan dimainkan, misalnya ketika Hari Raya, pernikahan atau ketika dalam peperangan.
Atau boleh jadi si penggembala kurang pandai memainkan alat musiknya sehingga terkesan memekakkan telinga, fals dan sumbang. Sehingga beliau SAW menutup telinganya sambil meninggalkannya.
Padahal kalau seandainya meniup seruling itu haram, seharusnya Rasulullah SAW bukan menutup telinga, tetapi beliau menegur penggembala itu secara langsung. Mustahil buat seorang Nabi mendiamkan kemungkaran di depan mata. Karena hal itu berarti tidak amanah dalam menjalankan tugas-tugas kenabian. 

g. Hadits Ketujuh Batilnya Semua Yang Sia-sia
Sebagian kalangan yang ingin mengharamkan nyanyian dan musik menggunakan hadits tentang semua perbuatan sia-sia hukumnya batil, kecuali memanah, melatih kuda dan bercumbu dengan istri.
كُلُّ مَا يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ المُسْلِمُ بَاطِلٌ إِلاَّ رَمْيُهُ بِقَوْسِهِ وَتَأْدِيْبُهُ فَرَسُهُ وَمُلاَعَبَتُهُ أَهْلُهُ فَإِنَّهُنَّ مِنَ الحَقِّ
Semua perbuatan sia-sia yang dikerjakan seorang laki-laki muslim adalah batil, kecuali : melempar panah, melatihkan kuda dan mencumbui istrinya. Semua itu termasuk hak. (HR. At-Tirmizy) 

Kelemahan hadits ini ada dua, yaitu dari segi keshahihannya dan dari istidlalnya. Dari segi sanad, Al-Hafidz Al-‘Iraqi menyebutkan bahwa ada idhthirab di dalam hadits ini.
Sedangkan kelemahan dari segi istidlal bahwa hadits ini sama sekali tidak menyebut nyanyian dan musik sebagai sesuatu yang batil. Sedangkan kalau dikatakan bahwa nyanyian dan musik itu termasuk batil karena umumnya hadits ini, yang tidak batil hanya ada tiga perbuatan saja, maka akan ada begitu banyak perbuatan yang batil di sekeliling kita.
Logika seperti ini ibarat ingin membunuh lalat dengan menggunakan meriam. Lalatnya belum tentu mati, tetapi korban yang lain sudah pasti. 

Hadits Kedelapan :
Haramnya Lonceng Haramnya musik juga dikaitkan dengan haramnya keberadaan lonceng di dalam rumah. Namun suara lonceng itu tidak selalu mutlak haram. Buktinya, kadang-kadang yang justru didengar oleh Rasulullah ketika menerima wahyu adalah suara lonceng.

Ahmad Sarwat, Lc., MA

110 Responses to " Alasan Islam Menghalalkan Musik dan Lagu "

  1. Replies
    1. Terimakasih Agan Ahmad.
      klo boleh atau apanya yang kurang jelas??

      Delete
  2. jdi intinya yg haram itu ktika bermusik mndkatkan k khamr/ sambil mabuk sampai melalaikan bahkan mnjerumuskan dan membawa alunan musik saat beribadah kpd Allah SWT..ada satu prtanyaan ,berarti menyanyi untuk penghasilan seperti maher zain itu boleh?

    ReplyDelete
    Replies
    1. terimakasih gan.
      klo menurut ana sendiri seperti Maher Zai itu boleh. kerena jelas dia inginnya terus berdakwah. tetapi beliau memilih penyampaian melalui pesan lwat lantunan lagunya.

      seandainya memang ada yang beda pandangan monggo silahkan. ini kan sekedar pendapat berdasar pengetahuan yang kita miliki.

      Delete
    2. Nisa sabyan jg gaboleh dong??

      Delete
  3. Bentul, ini sekedar pengetahuan & pendapat kita aja selebihnya ya wallahualam bisshawab kalo saya lebih pilih imam2 yg mengharamkan coba kita lebih baik mendengarkan musik atau mendengarkan bacaan al-qur'an? Simple nya gitu sih

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya bener gan.
      tetpi ketika ada sesuatu yang lebih baik, bukan berarti yang lain menjadi haram kan.! :)

      salam santun dari saya mohon mimbingannya :)

      Delete
    2. Kita kan juga butuh hiburan untuk menghilangkan kegalauan... dan toh kita juga tidak bisa terus-terusan membaca Al-Qur'an seharian, nah kita mau hiburan lain dan tidak ada yang lain selain musik yang ternyata juga terbukti juga bermanfaat menghilangkan kebosanan. apa itu salah alias dosa? Bagi mereka yang hidupnya tidak pernah merasa bosan pasti biasa aja tuh tanpa musik, namun ada juga yang dengerin musik, dia baru merasa kehibur. Jadi apakah Maher Zain, Opick, dan band religi lainnya itu salah alias pendosa?
      Kalau saya nda salah lagu tombo ati (obat hati) yang dinyanyikan opick tuh sudah ada alias diciptakan oleh salah satu wali songo dalam menyebarkan ajaran islam, bahkan melalui seni dia menyebarkan agama.

      Delete
    3. Justru harus baca alquran seharian,

      Delete
  4. Menurut anda, islam tidak mengharamkan musik?? Tp apakah ada dalil yg mengatakan klo islam menghalalkan musik?

    ReplyDelete
    Replies
    1. terimakasih banyak gan. telah berkeanan membaca.

      klik link di bawah judul atas gan ... salam santun dari saya

      Delete
    2. hukum asal dunia halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. maka jika tidak ada dalil shahih yang menyatakan bahwa musik haram maka musik halal

      Delete
    3. iya begitulah gan.
      tetapi tetap berpaku pada keyakinan agan.
      agan memilih haram atau halal itu keyakinan.
      tetapi keyakinan itu harus berdasar pada pengetahuan agan.

      ini kan perbedaan pendapat. intinya jangan saling menyalahkan. apalagi mengkafirkan. selama masih menjadi iktilaf ulama. jadi tidak usah memfonis yang lain salah.

      begitu gan.

      Delete
    4. Ya ada dalil'y dlm shoheh imam Bukhori
      Cari aja sendiri

      Delete
  5. Mohon saya bertanya.
    Dalam diskusi tentang musik saya ditanya begini sama seorang ustadz:
    Jika Imam Bukhori menshahihkan suatu hadits hadits, namun kemudian ada yang menyampaikan bahwa ini ada perselisihan dari para ulama, menurut antum mana yang harus antum ikuti.
    Ikut Imam Bukhori atau para ulama yang meragukan keshahihan hadits tersebut.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimakasih banyak kawan, saya bukan ahli hadist, bukan pula ulama.

      dikala ada permasalahan demikian maka saya sebagai orang awam tidak mampu menjawab. karena terkadang ulama juga menggunakan pendapat 4 imam madzhab. dan sungguh makin jauh diri ini dari hal itu.

      saya tetap mengikuti ulama gan. karena ulama itu sudah berusaha keras untuk mengikuti Imam Bukhori.

      jikalau saya mengikuti secara langsung imam bukhari kemampuan saya dalam mengkaji hadis hadis dalam kitab beliau ilmu saya belum mumpuni gan.

      jikalau agan Memilih pendapat yang mengatakan musik itu haram maka Tafaddal gan.

      saya hanya menyampaikan tausiah tausiah yang ada dan disitu ada subernya.

      ingat gan bukan saya tidak mau mengikuti Imam Bukhari Muslim. saya tetap mengikuti beliau tetapi dengan kajian pemikiran ulama yang saya percaya.

      dan insya Allah jikalau ilmu saya sudah luas. mampu meghafal Alquran dan ribuan hadist. insya Allah saya akan mengikuti hadist secara langsung tanpa haluan dari ulama' :)

      salam santun gan. dari sahabatmu yang ilmunya amat minim ini.

      sumpah demi Allah tidak ada dalam diri ini untuk niatan untuk merusak Dunia dengan Musik.

      Delete
    2. Afwan akhii fillah...antum bilang ulama mengunakan 4 mazhab jika menghadapi permasalahan tp dr uraian antum di atas antum lbih bnyk mengutip perkataan ibnu hazm...ana mau nanya bgaimna pndapat imam mazhab yg 4 ttg musik ? Krn ana cuman org awam...syukron atas penjelasannya

      Delete
    3. Iya tidak apa-apa akhi. kalaupun saya saya salah, monggo diluruskan, kita ini sekalian musawara, dan kita sama sama awam kok. :)

      iya semoga bermanfaat

      Delete
    4. Ada shoheh Imam Bukhori dlm hal ini yg membolehkan bermusik

      Delete
  6. Assalamualaikum
    Bolehkah saya tau, tulisan yang ada diblog ini perkara halalnya musik darimana asalnya ya? saya masih bingung nih soalnya kadang kala saya lumayan sering mendengarkan musik.

    ReplyDelete
    Replies
    1. walaikum salam Agan Sadhani

      blo ini independen gan. tidak beralisan keras dan tidak terlalu lembut juga :)

      begini gan. di dalam blo ini ada dua pernyataan berdasarkan dalilnya
      1. musik itu haram dalilnya ada pada Link di bawah judul posting.
      2. musik itu halal dalilnya di halaman ini :)

      agan lebih yakin yang mana?
      1 atau 2 itu terserah agan :)

      Delete
    2. Mohon maaf gan, ini di atas ane baca bahwa "hadits dhaif boleh digunakan untuk mendapatkan keutamaan tapi tidak boleh dijadikan dalil untuk menghalalkan dan mengharamkan suatu perkara" mohon maaf akhi, ana boleh tanya kira2 dimana letak dalil penghalalannya?

      Delete
    3. Mohon maaf gan,tadi ane baca diatas bahwa "hadits dhaif boleh digunakan untuk mencari keutamaan tetapi tidak boleh dijadikan sebagai dalil untuk mengharamkan atau menghalalkan sesuatu. Pertanyaan ane kira2 gimana kok bisa halal sedangkan tidak ada dalil yg menunjukkan itu? Jazakallahu khairan. Ana masih bener2 bingung ��

      Delete
    4. setau saya maksudnya dhoif itu hadistnya lemah, hadistnya boleh dipake sebagai acuan biar semangat/fokus mengejar akhirat. tapi bukan hadist yg mutlak bisa bilang sesuatu itu haram atau halal. dibilang halalnya karena hadistnya dhoif(lemah) bukan dari dalil atau acuan lain

      Delete
  7. Replies
    1. dalil yang mengharamkan musik ada pada link di bawah judul posting gan :)

      di halaman ini adalah dalil yang menghalalkan.

      jikalau agan yakin haram. ya monggo di haramkan :)

      Delete
  8. Kalo dimakan alat musiknya

    😂😂😂😂

    ReplyDelete
    Replies
    1. nah... klo itu haram baget gan. apalagi alat musiknya terbuat dari babi :D

      Delete
  9. imam mazhab aja kalau udah membahas tentang MUSIK, mereka menoaknya/mengharamkan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk mengambil kesimpulan gan baca dari duar artikel gan
      1. dalil yang mengharamkan musik (dalilnya ada pada link di bawah posting)
      2. dalil yang menghalalkan musik, ya di halaman ini.

      terimkasih gan salam santun :)

      Delete
  10. makasi kang ghofar, sangat bagus sekali artikel ini karena mampu menjelaskan dari berbagai sisi. menurut saya pribadi musik itu tidak haram, bahkan jaman walisongo melakukan dakwah islam melalui musik (gamelan), dan berhasil menjadikan indonesia sebagai negara dengan pemeluk agama islam terbanyak dengan tingkat toleransi yang tinggi antar umat beragama(dulu).

    seandainya walisongo menggunakan dalil "tukang sedikit2 bid'ah", pasti penyebaran islam di indonesia tidak akan seperti ini.

    pada dasarnya yang saya pahami, beberapa ulama besar memperhatikan syariat islam dengan menjaga betul ttg keindahan dari seni karena dikhawatirkan bisa menyebabkan khilaf akan buatan manusia itu sendiri, contoh : menggambar/melukis manusia mahluk hidup, patung manusia/mahluk hidup, musik. yang dikhawatirkan akan membuat khilaf dari si pencipta atas sang maha pencipta.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya sama sama gan.
      di sinilah salah satu letak perbedaan terbesar Umat Muslim di Indonesia dan Umat Islam di Negara lainnya.

      tingkat Toleransi islami yang tinggi mampu menjamah hati pemeluk agama lain. sehingga mereka merasakan Betapa indahnya Islam itu.

      kita tidak perlu menyalahkan siapa yang Mengharamkan dan siapa yang tidak mengharamkan.

      kita mampu menjadi Perekat Ummat saja itu sudah prestasi yang luar biasa. dan itu yang telah dilakukan para Wali Songo dalam berdakwah di NKRI ini

      Delete
  11. Maaf apakah yg dimaksud dngn mizmar itu ?
    Apakah 4 madzhab mnghalalknnya ?
    Sbnrnya antum siapa shngga brani mnghalalkn yg haram ?
    Apakah antum madzhab yg tertinggal ?
    Dn apakah boleh seorng muslim memilih khilafnya para ulama
    Yg ulama ini menghalalkn
    Sdngkn ulama yg itu mengharamkn
    Apakah boleh seorang muslim memilih yg halal (mmlh yg ringan) ?
    Seorng muslim itu harus tau yg mana yg haram yg mana yg halal
    Dan jikalau musik itu halal madzhab mana yg menghalalknnya ?

    Saya tidak melihat ada hadits ini



    ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

    ”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.

    bukankah apa yang telah dikabarkan oleh beliau itu telah terjadi pada zaman kita saat ini?

    Dan juga dalam hadis lain, secara terang-terangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang musik. Beliau pernah bersabda,

    إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان

    “Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.

    Tolong jawab pertanyaan saya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Subhanallah...!!
      Kecerdasan Antum membuat saya semakin sadar akan beragamnya pemikiran manusia.

      bacalah kembali posting blog ini.
      di blog ini saya posting pendapat dari dua sudut yang berbeda. yaitu yang mengharamkan dan menghalalkan.

      di bawah judul blog di atas terdapat link yang menuju ke posting dalil yang mengharamkan musik.

      saya cuma menyampaikan apa yang saya mampu, karena tugas kita adalah "menyampaikan walau satu ayat" masalah orang lain tidak sejalan atau tidak sepaham. itu tergantung kepada Hidayah dari Allah.

      jika Anda menyalahkan tulisan ini. silahkan komplain kepada Sumbernya yaitu nama Ust. yang tertera tepat di bawah posting di atas.
      maaf Saya tidak kenal siapa Antum. Tetapi jika antum ingin tau siapa saya. Silahkan lihat di menu about me :)

      salam santun dari saya. Hamba yang juga berjuang dalam dakwah. :)

      Delete
    2. Ikut nimbrung boleh? Dari pemaparan diatas bahwa hadist Bukhori tsb di lemahkan oleh Ibnu Hazm, Abu Daud, Abu Hatim karena melewati satu orang perawi bernama Hisyam bin Ammar. Dikatakan oleh Abu Daud bahwa Hisyam bin Ammar sebagai orang yang meriwayatkan 400 hadits yang tidak ada asalnya. Pertanyaan saya adalah, adakah artikel yang dari ulama yang mengharamkan musik, menanggapi pernyataan tsb? Kalo ada bisa jadi referensi sehingga kita yang awam jadi bisa benar2 yakin..

      Delete
    3. Akhi Qusai. Monggo boleh boleh saja. kita diskusi di sini.

      agan bisa lihat pada judul artikel gan. kemudian geser sedikit ada tulisan dengan kalimat "Dalil Yang Mengharamkan Musik" sampean klik link tersebut. insya allah langsung menuju ke dalil dalil yang mengharamkan musin :)
      salam santun akhi

      Delete
  12. Klo dengerin musik di hp,itu amalanya tidak diterima selama 40 hari,itu bener gk sih?

    ReplyDelete
    Replies
    1. sejauh ini saya belum mendapat ilmu itu. tetapi berdasar pengetahuan saya. itu tidak benar...!!!

      Delete
  13. dari berbagai artikel yang saya baca. semua mencari pembenaran tentang apa yang di inginkan.ada yang mengharamkan dengan dalil" yang mendukung mengaharamkan ada yang mengahalalkan dengan dalil" menghalalkan. semua ingin apa yang menjadikan dirinya untung. yang suka musik mengahalkan yang tidak suka mengharamkan. Tapi setau saya Rasulullah dan para sahabat tidak pernah berdakwah dengan nyanyian ataupun apapun yang berhubungan dengan musik. bila cara berdakwah itu baik dimata Allah dan Rasulnya pasti akan dilakukan, namun rasul tidak dan para sahabat tidak pernah melakukannya justru mencelanya. namun saya tau di akhir zaman ini semakin kelabu tentang apa yang benar dan apa yang salah. siapa yang benar siapa yang salah. semua bisa mencari pembenaran untuk apa yang menguntungkannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Syukron telah berkenan memberi tanggapan.

      semakin kita belajar, maka semakin terasa kurang ilmu kita. ketika sudah menemukan kesimpulan seperti itu, berarti antum sudah memilki pengangan. mau mendengarkan musik atau tidak.

      maka berpegang teguhlan sama keyakinan antum, dan mari kita sama sama berusaha untuk tidak merasa menjadi yang paling benar. dan berusaha untuk menghargai pendapat lain yang terasa bersebrangan. perhalus bahasa kita agar tidak menyakiti yang bersebrangan. apapun alasan kita, apapun dalil kita, yang bersebranganpun memiliki dalil dan rujukan pula. intinya jangan merasa menjadi yang paling benar, karena efeknya akan menyalahkan yang lain.

      Delete
    2. Akgi budi, kalau anda berpendapat rasul dan para sahabat tidak pernah berdakwah dengan musik, lalu apakah beliau2 pernah berdakwah dengan.media yang dibuat orang kafir? Kita berkata rasul tak pernah dakwah pakai musik namin kita sendiri menggunakan sarana teknologi yg dibuat orang kafir untuk berdakwah; google, blog, youtube, facebook dll diciptakan oleh orang islamkah? Saya rasa bukan tuh. Tapi kita termasuk antum sendiri menggunakannya sebagai sarana dakwah. Kalau mau adil, bilang jangan pakai musik unyuk berdakwah, seharusnya jangan gunakan teknologi media sosial untuk berdakwah juga dong. Ntra dibilang tasyabbuh bil kuffar lagi

      Delete
  14. Anda itu orang islam atau bukan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya beragama Islam.
      tetapi ilmu saya masih sangat minim dalam islam

      salam santun

      Delete
  15. Saya hanya ingin sharing saja

    Terima kasih kepada Admin yang telah membagikan ilmunya tentang hukum musik, dan saya semakin sadar ketika terjadi ikhtilat dan juga belum ada mufti yang berhak memutuskan, sebaiknya mereka yang berakal kembali lagi kepada prinsip - prinsip :

    1. Asy-Syu-a'ara 42:13 tentang perintah pokok yang diwasiatkan pada setiap Nabi dan Ummatnya, Aqimuddin, (Menegakkan Dien, berkontribusi dalam mengakbarkan Asma Allah di Muka Bumi dan Dien-Nya, Islam) dan Jangan berpecah belah (Sebagaimana dijelaskan pula dalam Ali imran:103)
    2. Allah menjadikan Ummat Islam sebagai Ummatul Wustha, Ummat Pertengahan, sebagaimana dijelaskan pada Al-Baqarah:143 yang menurut beberapa Ulama adalah ummat yang mengutamakan untuk bersama menuju Ridha Allah, Berlaku Adil dan mengambil jalan terbaik dari perbedaan pendapat.
    3. Mu'min berlaku lemah lembut dan penuh kasih sayang terhadap sesama Muslim dalam menyampaikan kebenaran, sebagaimana dijelaskan di QS Ali-Imran:159 dan QS Al-Maidah 54
    4. Tanda baiknya iman adalah meninggalkan perkara - perkara yang tidak bermanfaat sebagaimana tertera dalam HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976.

    Maka kesimpulan dari Ikhtilat ini bukanlah mempertanyakan "Mengapa mengambil pendapat ulama ini, bukan ulama itu?" padahal para ulama tersebut tentu punya ilmu yang tidak sembarangan bahkan diakui keilmuannya oleh ulama ulama lain atau "Anda Islam?" yang tentu akan melukai perasaan saudara kita, karena yang seperti itu Sungguh secara etika dan adab adalah kurang beradab, sama sekali tidak "nyunnah".

    Tetapi yang lebih tepat adalah pahami dan sadari kondisi saat ini untuk sama - sama meninggalkan perbedaan pendapat yang tidak prinsip dan menimbulkan perpecahan dan fitnah, menuju satu persatuan Ummat yang bisa menjadikan Islam kuat, siap dan sanggup untuk menjadi Khoirul Ummat dan Rahmatan lil 'Aalamiin.

    Sekiranya musik itu mengganggu, jangan dihayati dan didengar, dan sekiranya tidak, jangan terlalu larut dan menjadi lalai karena waktu yang Allah beri untuk anda begitu berharga. Mudah kan?

    Astaghfirullah walhamdulillah
    Jazakallah Khairan Katsiran

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alhamdulillah.
      Asslamualaikum ya Akhi Billy.
      salam santun dari saya selaku admin di sini.
      sungguh sangat menyejukkan tanggapanmu terhadap perbedaan itu yang saya harapkan.

      masalah orang suka atau tidak suka, tugas kita hanyalah menyampaikan, bukan memaksakan :)

      kata salah satu Guruku "jadilah perekat ummat" bukan menjadi pemecahnya dengan cara menghina atau menjadi insan yang merasa paling benar.

      satukan tekat dakwah. tebalkan iman mari kita terus bergandeng tangan menuju Ridho dan Ampunan-Nya... :)

      Delete
    2. Betul akh,
      Alhamdulillah gurumu dan guruku menyeru pada satu pesan yang sama. Insyaa Allah itu yang Rasulullah dan para sahabat serukan juga. Tetap semangat untuk menyeru ke Jalan Allah dan mari bersama - sama songsong kejayaan Ummat. Aamiin

      Delete
  16. Saya peibadi belum memiliki keyakinan tentang halal atau haramnya musik ataupun alat musik, tetapi jika musik/nyanyian/bermusik adalah haram maka saudara2 ku mengharamkan hal tersebut haruslah benar2 mempertanggung jawabkan keyakinan saudara2 sekalian, jangan hanya keyakinan itu hanya dimulut saja tanpa ada perilaku dan tindakan yg mencerminkan keyakinan saudara2 ku sekalian, HP yg kita gunakan sehari haripun didalamnya terdapat musik ataupun lagu dan irama,TV yg kita tonton setiap saat tidak pernah lepas dari musik, lgau ataupun nyanyian, masjid tempat kita shalatpun banyak yg memutar lagu2 kerohanian dan diperdengarkan secara luas dengan speaker pengeras, mal2 dan pasar2 yg sering kita kunjungi semuanya memutar musik dan lagu,saat hari kemererdekaan ada lagu kebangsaan yg wajib dinyanyikan oleh siswa2 ataupun pekerja di instansi2 pemerintahan pada saat upacara dan apel dan masih banyak lagi tempat, kegiatan ataupun benda2 yg pasti bersinggungan dengan kita semuanya mengandung unsur lagu,musik dan nyanyian, apakah saudara2ku yg mengharamkan hal tersebut sudah benar2 membuang jauh2 alat yg mengandung musik dan nyanyian tersebut?apakah kalian tidak lagi melakukan kegiatan dan berkunjung ketempat tempat yg saya sebutkan tadi?apakah kalian menghindari semua benda dan tempat2 yg memperdengarkan ataupun mengandung unsur musik tadi???saya rasa 100% dari kalian yg mengharamkan hal tersebut tidak ada yg melakukan nya..jika demikian apakah itu tidak disebut munafiq??Walaupun kalian berkata bahwa HP dan TV yg kalian miliki tidak kalian peruntukkan untuk mendengar musik atau lagu tetapi ttap saja kalian menyimpan dan memiliki benda haram tersebut dan apakah kalian berani mangatakan bahwa haram bagi saya/kami untuk menginjakkan kaki di masjid/mushalla yg memutar musik kerohanian islam??!
    Dan untuk yg meyakini bahwa musik itu halal saya berharap keyakinan itu tidak mengurangi kekhusyukan ibadah serta lebih bijak dalam mendengarkan ataupun memainkan lagu dan musik tersebut agar terhindar dari hal2 yg mudharat,,mohon maaf jika tulisan saya ini menyinggung beberapa fihak dan kepada Allah SWT saya mohon ampun..Wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. terimakasih atas masukannya :)
      semoga kita terus beristiqomah dengan adanya perbedaan :)

      Delete
    2. Musik adalah bergabungnya nada, suara, dan irama. Ketiga komponen ini tidak pernah lepas dari kehidupan sehari2 semua manusia. Termasuk golongan yang mengharamkan musik sekalipun. Contoh sederhana, dari bicara saja. Ketika kitabicara, ada suara dikeluarkan. Takkan disebut bicara jika tidak bersuara. Kita dapat menduga lawanbicara kita sedang gembira, sedih, marah, kecewa dari nada bicaranya. Bahkan dapat diperkirakan tempat asal seseorang dari nada bicaranya. Nada bicara orang sunda danjawa misalnya, pasti berbeda. Ketika berbicara pun, ada yang iramanya cepat, lambat, atau sedang.

      Itu baru dari bicara. Belum lagi, semua ciptaan Allah SWT dapat menghasilkan suara, nada dan irama yang berbaur satu sama lain. Ketika berada di dalam rumah, anda melakukan kegiatan semisal beres2, maka anda akanmendengar berbagai suara yg berbunyi dari berbagai benda dalam satu waktu yang berpadu secara harmonis. Begitulah semua suara tersebut membentuk irama, layaknya simfoni orkestra.

      Anda taruh 3 buah gelas dengan bentuk dan berat yang persis sama lalu pukul ketiganya! Anda akan dapati ketiganya menghasilkan bunyi yangberbeda. Padahal ketiganya memiliki bentuk yg samapersis. Itulah karena adanya nada yg dihasilkan.

      Anda berada di keramaian, terdengar bermacam suara dari bermacam sumber dalam waktu bersamaan. Walaupun sepintas tidak nyaman didengar bahkan kadang memekakkan telinga, namun semua suara itutertata dalam satu jalur, teratur. Inilah karena adanya irama.

      Suara, nada dan irama adalah sunnatullah. Dalamm kehidupan ketiganya tak terpisahkan. Ironisnya syarat terciptanyamusikadalah bersatunya ketiganya.

      Jangan sampai mengharamkan musik tapi prinsip musik dipakai dalam kehidupan sehari-hari.

      Delete
  17. Untuk referensi tambahan
    http://kajiansunnah.info/benarkah-musik-haram-hukumnya-dalam-islam/

    ReplyDelete
  18. Terus kalo antum mendengarkan musik? Dan jika tidak mendengarkan musik? Kira2 Antum jadi rajin semakin rajin melakukan amalan sunnah dan wajib?? Ga usah jawab musik itu haram atau enggak, ga usah nanya musik itu haram atau enggak.. Terlalu banyak buang2 waktu ngebahas ini itu demi allah perbedaan bukan jadi ladang saling berhujjah, dahlil, dan dahlil... Yaudah ga usah mengolok... Yang suka musik bagus.. Ikutin aja hawa nafsu dan keyakinanya dan jgn pernah tinggalkan dzikirullah, murotal bahkan lebih sedikit daripada mendengarkan musik dan bernyanyi.. Krena antum suka musik..

    Bagi yang berpendapat haram.. Yah bagus... Tingkatkan lagi amalan sunnah wajib yang ada tuntunan nya,, dan jangan kalian berolok antara orang seukhuwah yang tidak sependapat dengan kalian...

    Allah yang maha benar,

    Jazzakallah khairan..

    ReplyDelete
    Replies
    1. bener banget gan.
      tidak perlu saling hujjah. dan jangan mengolok olok.
      tetapi dalam comentar agan ada kalimat "yang suka musik bagus... ikuti aja hawa nafsu" kalimat ini seperti tersirat olokan gan heheheh...!!

      Delete
  19. Apakah Ibnu Hazm lebih ahli dalam hal ilmu hadist dibandingkan imam yg 4 dan imam bukhari?

    ReplyDelete
    Replies
    1. tak perlu mempermasalahkan posisi di atara mereka karena bisa menimbulkan rendahnya salah satu bentuk ijtihad mereka.
      intinya mereka semua berijtihad untuk terus mempelajari, mengkaji dan mendakwahkan apa yang ada di dalam Quran dan hadist.

      sekarang mending antum pilih sesuai keyakinan antum.
      jika antum merasa musik itu haram maka jauhilah, tampa merusak hubungan dengan ummat yang menghalalkan musik.

      jika antum menghalal kan maka silahkan dengan terus melatih dan memperbaiki semua agar tidak sampai terjrumus dalam maksiat :)

      salam...

      Delete
  20. Hukum dalam Islam itu tdk melekat pada bendanya akan tetapi pada amalannya.
    Sebilah pisau dikatakan haram hukumnya ketika digunakan untuk membunuh manusia dan perbuatan keji lainnya akan tetapi menjadi halal ketika digunakan untuk menyembelih hewan kurban dan segala perbuatan yg menimbulkan kemaslahatan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya bener gan.
      tetapi kalau bisa, dalil disertakan sumber, karena yang baca blog ini bukan hanya kita berdua. tetapi ada banyak di luar sana, yang seakan akan tidak percaya bila tanpa disertai sumber dalil rujukan :)

      Delete
  21. Rasulullah tdk pernah (membiarkan) memainkan musik dalam kegiatan yg bermaslahat akan tetapi beliau jg melarang musik apabila hal tersebut melalaikan kita dari ibadah.

    ReplyDelete
    Replies
    1. "Rasulullah tidak pernam membiarkan memainkan musik dalam kegiatan ...."

      maksudnya apa gan?

      Delete
  22. Hidup jadi penuh dosa kalau musik itu haram , nonton tv dapat dosa , denger radio dapat dosa , naik angkot (kalau ada lagu) dapat dosa , ke mall dapat dosa , ke swalayan dapat dosa , di masjid ada yang setel lagu pake toak dapet dosa , kalau di pikir-pikir dosa kalian pasti banyak , dan juga kalau emang musik itu haram kenapa masih banyak perdebatan ? , contoh nya zina, miras , babi , itu hukumnya jelas haram , kenapa musik masih simpang siur jika itu emang haram ? , kalau haram gak setuju tapi kalau lebih baik di tinggal kan setuju 👍

    ReplyDelete
    Replies
    1. "bijak sekali pendapat Anda"

      terimakasih banyak :)

      Delete
    2. hidup mah emang gampang banget bikin dosa ya gan, gimana niatnya sih balik lagi, kalo menurut ane musik emang jadi menjauhkan kita dari sunnah, jd lebih baik dihindari. Solanya ini dari pengalman ane sendiri, dulu suka banget ama musik sampe ngefans ama satu artis/band. ketika ane denger ceramah bahwa "kelak ketika sudah kiamat, kita akan dibangkitkan dengan orang yg kita kagumi, apakah bisa orang itu menjadi penolong kita?" disitulah ane berpikir akan lebih baik kalo musik itu dijauhi karena terlalu banyak mubahnya.

      ini hanya pengalaman ane

      Delete
    3. iya bener gan...!!
      tetapi sampai sekarang masih ada lagu kan gan di hp nya :v

      Delete
    4. Alhmd di hp ane udah gak ada lagu gan.. :) n ane pikir2 jg lbh byk negatif nya..dl klo lg pusing dngr lagu jd tenang tp gk inget allah swt..setelah ane ganti jd denger murotal atau kajian2 klo lg stress kerjaan atau ada masalah, alhmd ane kadang2 lgs inget allah swt..misalnya lgs wudhu, atau berdoa sm allah swt utk diringankan n diberi jalan keluar.. :)

      Delete
    5. Agan yang berkomentar bilang, "musik terlalu banyak mubahnnya...". Arti dari mubah itu boleh loh gan

      Delete
  23. Bismillah..sekedar share aj gan, di artikel agan msh agak kurang lengkap, mungkin di next artikel lbh rinci lg seperti di kasih link biografi ibnu hazam dan ulama ulama lainnya yg berpendapat musik halal..memang seh akan menjadi artikel yg lbh pnjg tp mngkn aja di antara kita semua ad yg penasaran dan mengikuti dan inysa allah berkah bt agan..
    Sekedar opini sy pribadi, sy pernah menonton slh satu ustad yg membahas musik itu haram walaupun sy tidak percaya 100% krn ilmu sy jauh masih sedikit ibarat hnya 1 titik dr ustad itu dan utk jd org yg menghalalkan atau mengharamkan tanggung jwb nya besar selain itu alhmd ustadnya jg tdk menyuruh kita percaya halal atau haram..isi ceramahnya hanya menginformasikan secara rinci bhwa musik itu haram,,tp jujur sy sk dg bahasan ustad itu n sy lbh condong k ulama yg melarang kita mendengarkan musik krn musik2 yg ada skg ini lbh byk efek negatifnya n sm skali tidak memberikan efek yg membuat kita lbh bertaqwa..selain itu jg dibandingkan mendengarkan musik lbh baik mendengarkan al quran dan kajian2, bs dr hp radio dll..dan insya allah dgn mendengarkan al quran n kajian2 bs mendapat pahala dr allah krn senantiasa membuat kita selalu mengingat allah swt..
    Mungkin itu aja dr sy gan, bagi yg masih suka mendengarkan musik..mohon di pikir2 lg dan bila dirasa malah makin membuat kita menjauh dr allah swt maka dikurangi kurangi..
    Bagi yg berpendapat tidak boleh mendengarkan musik, jgn mempermasalahkan yg suka denger musik krn akan membuat perselisihan di antara kita..
    Wasalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alhamdulillah....!! :)
      di blog ini ada posting gan
      1. Yang mengharamkan Musik (Linki ada di Bawah Judul Posting)
      2. Yang Menghalalkan Musik (Link ada di Bawah Judul postin berwana biru silahkan klik :) )

      Terimakasih gan atas penjelasannya.
      di sini sudah jelas ada ikhtilaf ulama...!!

      ketika sesuatu itu tidak bermanfaat bukan berarti HARAM.
      Ketika sesuatu itu bermanfaat juga bukan berarti HALAL.

      di sini saya tidak menuntut pembaca untuk mengharamkan atau menghalalkan... silahkan pilih sesndiri sesuai kecondonganya.

      comentar agan di penutup sangat bagus.
      jika itu masalah khilafiah tak perlu diperdebatkan :)

      Delete
  24. Assalamualaikum

    Kak mau nanya?
    Bagaimana sih pendapat kaka tentang berhadrah atau bermarawis? Jika boleh apakah ada hadistnya? Jika tidak ada hadistnya bagai mana kita menjelaskam pada teman kita?

    Wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikumsalam Wr. Wb.
      1. Kalo pendapat saya boleh-boleh saja, selama tidak melalaikan dan tidak mendekatkan pada kemaksiatan. tetapi kalo ditanya apakah kaka suka bermain hadrah atau marawis. kalau saya pribadi tidak suka.
      tetapi ketidak sukaan saya bukan berarti mengharamkan mereka :)

      2. Hadistnya silahkan baca kembali tulisan dalam blog ini dengan seksama.
      jika butuh dalil yang menharamkan musik ada di bawah judul ada "baca juga dalil yang mengharamkan musik" silahkan di klik maka Anda akan menuju dalil yang mengharamkan musik.

      3. kalau saya pribadi tidak berani mengharamkan atau menghalalkan. tetapi saya condong kepada yang tidak mengharamkan.
      ketika ada beberapa teman saya bertanya tentang hal seperti ini.
      biasaya saya menjawab begini.

      "JIKA hal itu bisa melalaikanmu atau mendekatkanmu pada Maksiat maka tinggalkan saja"

      ini bukan berarti saya MENGHARAMKAN apalagi melarang ... :)

      tetapi hati-hati jangan sampai membuat mereka tersinggung. karena mereka melakukan sesuatu juga berdasarkan dalil dalil yang mereka yakini. :)

      intinya saya tidak mengharamkan ya...!! tetapi jangan diartikan saya menganjurkan :v

      Delete
    2. Silahkn liat hadits shoheh Imam Bukhori dimana Rosululloh Muhammad shollalloohu alaihi wa aalihii wasallam membiarkan 2 perempuan jariyah bernyanyi dgn alat musik yg dipukul ..

      Delete
    3. Inti'y klo dlm musik tdk terdapat hal2 yg diharamkan, maka itu boleh dilakukan

      Delete
  25. Islam adalah Aqidah, Syariat dan Akhlaq. Ketiganya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, satu sama lainnya saling terkait dan saling menyempurnakan. Ketiganya terhimpun dalam Ajaran Islam melalui dua ruang ilmu, yaitu : USHULUDDIN dan FURU’UDDIN.
    Ushuluddin biasa disingkat USHUL, yaitu Ajaran Islam yang sangat PRINSIP dan MENDASAR, sehingga Umat Islam wajib sepakat dalam Ushul dan tidak boleh berbeda, karena perbedaan dalam Ushul adalah Penyimpangan yang mengantarkan kepada kesesatan.
    Sedang Furu’uddin biasa disingkat FURU’, yaitu Ajaran Islam yang sangat penting namun TIDAK PRINSIP dan TIDAK MENDASAR, sehingga Umat Islam boleh berbeda dalam Furu’, karena perbedaan dalam Furu’ bukan penyimpangan dan tidak mengantarkan kepada kesesatan, tapi dengan satu syarat yakni :ADA DALIL YANG BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN SECARA SYAR’I.
    Penyimpangan dalam Ushul tidak boleh ditoleran, tapi wajib diluruskan. Sedang Perbedaan dalam Furu’ wajib ditoleran dengan jiwa besar dan dada lapang serta sikap saling menghargai dan menghormati.
    MENENTUKAN USHUL DAN FURU’
    Cara menentukan suatu masalah masuk dalam USHUL atau FURU’ adalah dengan melihat Kekuatan Dalil dari segi WURUD (Sanad Penyampaian) dan DILALAH (Fokus Penafsiran).
    WURUD terbagi dua, yaitu :
    1. Qoth’i : yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya MUTAWATIR.
    2. Zhonni : yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya TIDAK MUTAWATIR.
    Mutawatir ialah Sanad Penyampaian yang Perawinya berjumlah banyak di tiap tingkatan, sehingga MUSTAHIL mereka berdusta.
    DILALAH juga terbagi dua, yaitu :
    1. Qoth’i : yakni Dalil yang hanya mengandung SATU PENAFSIRAN.
    2. Zhonni : yakni Dalil yang mengandung MULTI PENAFSIRAN.
    Karenanya, Al-Qur’an dari segi Wurud semua ayatnya Qoth’i, karena sampai kepada kita dengan jalan MUTAWATIR. Sedang dari segi Dilalah maka ada ayat yang Qoth’i karena hanya satu penafsiran, dan ada pula ayat yang Zhonni karena multi penafsiran.
    Sementara As-Sunnah, dari segi Wurud, yang Mutawatir semuanya Qoth’i, sedang yang tidak Mutawatir semuanya Zhonni. Ada pun dari segi Dilalah, maka ada yang Qoth’i karena satu pemahaman dan ada pula yang Zhonni karena multi pemahaman.
    Selanjutnya, untuk menentukan klasifikasi suatu persoalan, apa masuk Ushul atau Furu’, maka ketentuannya adalah :
    1. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Qoth’i, maka ia pasti masalah USHUL.
    2. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Zhonni, maka ia pasti masalah FURU’.
    3. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Qoth’i tapi Dilalahnya Zhonni, maka ia pasti masalah FURU’.
    4. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Zhonni tapi Dilalahnya Qoth’i, maka Ulama berbeda pendapat, sebagian mengkatagorikannya sebagai USHUL, sebagian lainnya mengkatagorikannya sebagai FURU’.
    Dengan demikian, hanya pada klasifikasi pertama yang tidak boleh berbeda, sedang klasifikasi kedua, ketiga dan keempat, maka perbedaan tidak terhindarkan.

    Perkara musik ini silakan anda semua telaah termasuk kepada yg mana, ushul atau furu'?

    ReplyDelete
    Replies
    1. syukron atas penjelasannya! :)
      Penjelasan yang sangat bagus dan tegas. semoga bisa menyadarkan para pembaca supaya tidak memaksakan kehendah....!! :) semoga makin bermanfaat

      Delete
    2. Ya sama2 akhi. Beda pendapat itu wajar. Asal tau mana yang boleh beda, mana yang tidak boleh beda. Aamiin

      Delete
  26. Bismillah.. saya baru baca tulisan anda, isinya merupakan hal yg banyak sekali diperdebatkan dalam keyakinan kita. Saya pribadi masih awam soal ilmu2 seperti itu. Dulu saya suka sekali dengan musik, tiada hari tanpa mendengarkan musik. Tapi setelah saya mendapatkan beberapa refrensi yg menyatakan musik itu haram saya mulai menjauhinya dengan perlahan. Kita hidup dijaman yg segala sesuatunya penuh dengan musik, jadi mustahil jika kita tidak berhubungan dengan musik. Hal pertama yg saya lakukan adalah tidak mendengarkan musik secara keinginan pribadi. Kalaupun diluar sana byk musik2 yg kita dengar kita berusaha cuek aja jangan dinikmati.
    hal selanjutnya yg sy lakukan adalah adalah menghapus semua file musik di hp saya, sebenarnya sangat berat tapi harus kuat. Saya ganti dengan ayat2 Alquran :)
    Lalu misal kita mencari suatu refrensi soal hal tertentu misal di youtube yg ada backsoundnya, kita fokus pada materi refrensi tadi saja.

    "Mendengar" musik itu wajar karena kita memiliki indra pendengaran yg diberikan Allah, tp usahakan untuk kurangi "Mendengarkan"

    Mendengar dan Mendengarkan sekilas artinya sama, tapi niatnya akan berbeda :)

    Untuk tmn2 yg yg masih suka mendengarkan musik boleh dicoba cara sy diatas. Kalaupun belum bisa atau tidak bisa juga tidak apa2. Perbedaan itu wajar, tapi kita tidak boleh mencela sesama saudara muslim ketika terjadi ketidaksependapatan.

    Untuk masbro admin, sy baca beberapa komen diatas ada yg kurang baik tp anda tetap membalas dengan santun, itu luar biasa. Terimakasih atas tulisannya, bisa menambah refrensi ilmu saya lagi :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Syukron Katsir... terimakasih banyak telah berkenan mengunjungi blog sederhana ini, dan telah berkenan membaca plus memberi tanggapan.

      Apapun yang menjadi perbedaan dalam pengambilan hukum di dalam Islam. tidak lantas kita memaksakan kehendak. karena siapapun Anda tidak bisa menjadi saya. siapapun saya tetap tidak akan bisa menjadi Anda.

      Pebedaan bukanlah penghalang untuk kita terus menguatkan silaturahmi. Perbedaan bukanlah penghalang untuk kita terus melakukan sesuatu yang sama dalam hidup kita.

      sebenarnya begitu banyak persamaan dalam diri kita. tetapi bisa menjadi tiada dikala kita menonjolkan perbedaannya. :)

      beberapa contoh kesamaan dalam diri kita. seperti
      Tuhan Kita tetap sama Allah
      Sholat Jamaah tetap menjadi keutamaan. maka mari kita tingkatkan.
      semua membutuhkan ilmu mari kita terus berbagi pengetahuan tanpa memaksakan.

      perbedaan bukanlah alasan kita untuk tidak bersatu. Saya Muslim dan Agama saya Islam.
      Mari kita sama-sama berjuang tampa saling menjelekan dan memaksakan kehendak...!!

      kepada non muslim bisa akur. kenapa kepada sesama muslim menjadi renggang cuma gara-gara perbedaan pendapat.. :)

      Delete
    2. Benar mas, sedikit perbedaan itu adalah wajar. Jangan sampai memecah persatuan umat. Untuk saudara2 kita diatas yg mungkin kurang setuju soal tulisan anda, saya yakin tujuan mereka baik. Saking care nya mereka kepada anda jadi ada beberapa yg mungkin memberi komen yg agak over.
      Seperti yg anda katakan, persamaan kita sangatlah banyak mari kita selalu saling menghargai dan sll jaga silaturahmi agar kita tidak mudah terpecah. Semoga kedepannya umat Islam khususnya di Indonesia dapat bersatu agar tercipta kehidupan yg bahagia dan diridhoi Allah SWT, amin :)

      Delete
    3. Saya seorang hafizh quran
      Sebelum'y saya penggemar musik
      Tp krn tau ada'y dalil2 yg membolehkan musik dn yg mengharamkn musik itu tergantung isi'y
      Maka saya buang musik2 yg diharamkn , tp musik2 yg berisi sholawatan do'a dn hal2 yg baik lain'y sy simpan...

      Dn alhamdulillah
      Ini sama sekali tdk mengganggu saya ketika mengulang hapalan

      Delete
  27. Musik adalah bergabungnya nada, suara, dan irama. Ketiga komponen ini tidak pernah lepas dari kehidupan sehari2 semua manusia. Termasuk golongan yang mengharamkan musik sekalipun. Contoh sederhana, dari bicara saja. Ketika kitabicara, ada suara dikeluarkan. Takkan disebut bicara jika tidak bersuara. Kita dapat menduga lawanbicara kita sedang gembira, sedih, marah, kecewa dari nada bicaranya. Bahkan dapat diperkirakan tempat asal seseorang dari nada bicaranya. Nada bicara orang sunda danjawa misalnya, pasti berbeda. Ketika berbicara pun, ada yang iramanya cepat, lambat, atau sedang.

    Itu baru dari bicara. Belum lagi, semua ciptaan Allah SWT dapat menghasilkan suara, nada dan irama yang berbaur satu sama lain. Ketika berada di dalam rumah, anda melakukan kegiatan semisal beres2, maka anda akanmendengar berbagai suara yg berbunyi dari berbagai benda dalam satu waktu yang berpadu secara harmonis. Begitulah semua suara tersebut membentuk irama, layaknya simfoni orkestra.

    Anda taruh 3 buah gelas dengan bentuk dan berat yang persis sama lalu pukul ketiganya! Anda akan dapati ketiganya menghasilkan bunyi yangberbeda. Padahal ketiganya memiliki bentuk yg samapersis. Itulah karena adanya nada yg dihasilkan.

    Anda berada di keramaian, terdengar bermacam suara dari bermacam sumber dalam waktu bersamaan. Walaupun sepintas tidak nyaman didengar bahkan kadang memekakkan telinga, namun semua suara itutertata dalam satu jalur, teratur. Inilah karena adanya irama.

    Suara, nada dan irama adalah sunnatullah. Dalamm kehidupan ketiganya tak terpisahkan. Ironisnya syarat terciptanyamusikadalah bersatunya ketiganya.

    Jangan sampai mengharamkan musik tapi prinsip musik dipakai dalam kehidupan sehari-hari.

    ReplyDelete
  28. Assalamualaikum
    Awalnya saya suka musik, sampe sampe saya bercita-cita untuk masuk ke sebuah grup orchestra.Tapi pas liat artikel tentang musik menurut ajaran Islam saya jadi agak bingung karena ada yg mengharamkan dan ada yg menghalalkan
    Saya mau yakin ke yg menghalalkan takut salah, ke yg mengharamkan juga takut salah, mau narik kesimpulan dari keduanya pun saya juga masih awam soal Ilmu Ilmu seperti itu
    Saya jadi bingung

    ReplyDelete
  29. Assalamualaikum
    Saya mau cerita sedikit sama tolong pemecahannya kak :)
    Jadi gini
    Awalnya saya suka sama musik sampe sampe punya cita-cita gabung sama grup orchestra
    Pas saya liat artikel tentang bermusik menurut ajaran Islam, ada yg mengharamkan dan ada yg menghalalkan
    Nah saya di bikin bingung disini
    Mau yakin ke yg mengharamkan takut salah, mau ikut ke yg menghalalkan takut salah, mau narik kesimpulan dari keduanya juga takut salah karena saya masih awam sama Ilmu Ilmu yg seperti itu
    Tolong pemecahannya kak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Walaiksalam Naufl Yuska.
      semoga selalu mendapat lindungan Allah.
      jika ragu mending tidak perlu. :)
      cari ja sesuatu yang lebih bermanfaat.

      Adek bisa lihat ja. jikalau adek masuk dalam grup musik apa itu bisa meningkatkan iman adek. atau bisa malah mempertipis?

      saya tidak mengatakan musik haram atau halal.
      adek lebih tau kehidupan adek sendiri.
      tpi kalo saran dari saya. mending cari sesuatu yang lebih bermanfaat yang bisa membahagiakan keluarga dunia akhirat :)

      Delete
  30. Replies
    1. menurut saya pribadi selama tidak menyerek ke kemaksiatan. dan tidak mengurangi keimanan boleh boleh saja.
      tetapi kalo sekiranya membuat pemain dan pendengarnya lalai maka ini yang jadi masalah

      Delete
    2. Dipastikan semua yang dalam hadist itu musik membuat lalai semua

      Delete
  31. Bang Gofar, ada tulisan yg mengulas dan membantah bahwa 4 mazhab mengharamkan musik gak? Artinya versi yg menghalalkan dg membantah dasar pengharaman oleh 4 mazhab itu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yg jelas ada hadits shoheh Imam Bukhori dimana Rosululloh Muhammad shollalloohu 'alaihi wa aalihii wasallam mendengarkan hamba sahaya bermusik padhal 2 wanita itu bukan muhrim Rosululloh disana ada istri nabi Siti A'isyah dn Sayyidinaa Abu Bakar ( yg dilarang itu adalah berdua Duaan dgn yg bukan muhrim ) sementara ketika nabi mendengar nyanyian 2 budak itu sambil bermusik lebih dari satu orang .
      Moga bahtiar faham

      Delete
    2. Benar mas, tp pembolehan oleh Nabi shollallohu 'alaihi wasallam pd waktu itu adl hari raya dan alatnyapun hanya duff. Pembolehan kedua adl ketika ada acara pernikahan. Alat musik yg dibolehkan adl rebana dan penabuhnya adl perempuan. Wallohu a'lam.

      Delete
  32. Mas saya tanya, kalo menurut madzhab syafi'i alat musik itu halal atau haram dimainkan? Karena mungkin yg mengaharamkan itu cuma ambil dri satu madzhab saja diluar madzhab syafi'i, nah sbg orang indonesia yg mayoritas madzhab syafi'i, apakah mas punya penjelasan ttg hal tsb menurut madzhab syafi'i seperti dari imam syafi'i sendiri atau imam nawawi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. menentukan hukum bukan hanya sekedar menafsirkan dalil mentah mentah termasuk dari 4 mazhab.... lihat sebab akibanya juga

      Delete
  33. Hadist Hadist bukhari muslim attirmidzi shahih semua,ada ada aja menentang syariat manusia skrg udah jelas jelas haram diplintir sana sini

    ReplyDelete
    Replies
    1. ketika ada yang tidak sejalan dg pemikiranmu bukan berarti menentang ..... di blog ini saya sertakan dalil yang mengharamkan dan dalil yang menghalalkan.... lihat dibawah judul posting....

      Delete
  34. Yang saya tau semua mazhab yang 4 itu mengharamkan musik yang menghalalkan itu ibnu hazm yang mendoifkan hadist tentang musik yang diriwayatkan imam yang 4

    ReplyDelete
    Replies
    1. mereapkan hukum islam tidak asal jeplak dibolehkan atau tidak dibolehkan.... lihat juga sebaba akibat.. jika anda tidak stuju musik itu hala atau haram di blog ini lengkap... dalil yag mengharamkan dan yang menghalalkan... cek di bawah judul postingan ini

      Delete
  35. jadi kalau kita mendengarkan musik tapi tetap melakukan kewajiban itu boleh ya?

    ReplyDelete
  36. Islam di indonesia ini banyak pengikutnya Imam Gazhali (Mesir)yg bertaklik pada Ibnu Hazm...yg menyatakan musik halal.
    Dan dia menyelisihi guru nya sendiri Imam Safi'i dan 3 Imam mahzab yg lain.

    Lalu Imam Gazhali itu Mahzab nya apa ya...???

    ReplyDelete
    Replies
    1. mamahami hukum islm tidak asal fonis menyalaihi gurunya hehehe..... lihat sebab akibatnya . apa penyebab musik diharamkan pada masa itu. dan apa penyebab musik dihalalkan. dalil jangan dimaknai mentah... asal tidak dilakukan haram. asal dilakukan sunnah.... cek dulu semua asbabunnya...

      Delete
  37. Wah terlambat nih ikut nimbrung nyacuma mo share link aja mudah2an bermanfaat amin https://aminbenahmed.blogspot.com/2012/07/hukum-nyanyian-dan-alat-musik-menurut.html?m=1

    ReplyDelete
  38. Adakah contoh orng yg mendapatkan hidayah bersimpuh bersujud lalu menjadi penghafal Alquran? taat kepada Allah setelah mendengar musik musik yang katanya islami?

    ReplyDelete
  39. Adakah contoh orng yg mendapatkan hidayah bersimpuh bersujud lalu menjadi penghafal Alquran? taat kepada Allah setelah mendengar musik musik yang katanya islami?

    ReplyDelete
  40. Kalau tak salah, ada kaidah begini :
    Semua urusan dunia dibolehkan kecuali ada dalil yg melarangnya. Dan semua urusan ibadah dilarang kecuali ada dalil yg membolehkannya. Musik/nyanyian bukanlah urusan ibadah. Musik adalah urusan duniawi.
    Jadi musik/ nyanyian halal atau haram?
    Sy yg awam ini mempunyai logika sederhana dlm menyikapinya.
    A = menyatakan musik itu halal dan mengamalkannya.
    B = menyatakan musik itu haram (dg pengecualian) dan tidak mengamalkannya.
    Menurut sy, di akhirat kelak kemungkinan yg akan terjadi demikian :
    1. Bila halal :
    Apakah A mendapatkan pahala atau tidak mendapatkan apa- apa dan B mendapatkan siksa ?
    2. Bila haram :
    Apakah A mendapatkan siksa dan B mendapatkan pahala atau tidak mendapatkan apa-apa?
    Dari kedua kemungkinan tsb, mana yg lbh aman bagi kita?

    ReplyDelete
  41. Kalau tak salah, ada kaidah begini :
    Semua urusan dunia dibolehkan kecuali ada dalil yg melarangnya. Dan semua urusan ibadah dilarang kecuali ada dalil yg membolehkannya. Musik/nyanyian bukanlah urusan ibadah. Musik adalah urusan duniawi.
    Jadi musik/ nyanyian halal atau haram?
    Sy yg awam ini mempunyai logika sederhana dlm menyikapinya.
    A = menyatakan musik itu halal dan mengamalkannya.
    B = menyatakan musik itu haram (dg pengecualian) dan tidak mengamalkannya.
    Menurut sy, di akhirat kelak kemungkinan yg akan terjadi demikian :
    1. Bila halal :
    Apakah A mendapatkan pahala atau tidak mendapatkan apa- apa dan B mendapatkan siksa ?
    2. Bila haram :
    Apakah A mendapatkan siksa dan B mendapatkan pahala atau tidak mendapatkan apa-apa?
    Dari kedua kemungkinan tsb, mana yg lbh aman bagi kita?

    ReplyDelete
  42. Masih bingung..maaf mo nanya,krn musik itu haram maka ketiga komponen pembentuk musik pun haram (lagu,nada,irama)..lalu bagaimana dengan adzan?bkankah memiliki ketiga komponen tsb pda saat di kumandangkan?lalu bagaimana dengan membaca Al-Quran?bukankah sama juga memiliki tiga kmponen tsb pada saat d baca?ato mungkin itu hal yg berbeda dan pnya pnjlasan trsndri ato bgaimna dan sprti apa pnjlasannya? krn jujur sja sya tdk tau sma skli..lalu bgaimana crnya menghindar dari musik pda saat masuk k tmpat2 yg ada suara musiknya?apakah sya balik lg utk tdk masuk k tmpt tsb?ato sya tutup tlinga?tp g mgkin jga kl tutup tlinga psti msh trdgar..ato bgaimna?!kl utk alat2 musik sya g bgung,sya bsa trima dgan spontan namun dlm kasus sya ini yg mnjdi mslhnya itu adalah suara yg di timbulkan krn psti akan slalu trdgar trkcuali kl sya pindah ke dalam gua mgkin tdk akan trdgar lg suara musik..jujur sja sya sdang istiqomah mninggalkn yg haram2..mohon pnjlasannya agar sya bsa memahaminya,krn keyakinan akan brtmbh kuat jika pemahamannya kuat kl mnrut sya..trima ksih sblmnya dan maaf jika ada tulisan yg mnyinggung..

    ReplyDelete