ISBAL
Isbal
adalah memakai pakaian (salah satunya adalah sarung) di bawah mata kaki, bagaimana hukumnya?
Silahkan
perhatikan ayat dan hadist hadist di bawah ini
firman
Allah :
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ
أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ
التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Artinya : Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah
itu perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu
adalah sebagian dari tanda kebesaran Allah. Mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS
Al A'raf -26)
firman Allah :
وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ
مُخْتَالٍ فَخُورٍ
Artinya : Dan janganlah engkau berjalan diatas muka bumi ini
dengan sombong, karna sesungguhnya Allah SWT tidak suka kepada setiap orang
yang sombong lagi angkuh.(Q.S. Luqman: 18 )
sabda Nabi SAW :
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مَخِيلَةً لَمْ
يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya : Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong,
Allah SWT tidak akan melihatnya di hari kiamat. ( HR Bukhari)
sabda
Nabi SAW :
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
Artinya : Allah
tidak akan melihat pada hari kiamat nanti orang-orang yang menurunkan kain
sarungnya karena sombong (H.R. Bukhari)
sabda
Nabi SAW : :
مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ
الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
Artinya : Apa
saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka.(H.R.
Bukhari)
Setelah menyebut beberapa hadits yang senada dengan di atas,
Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan :
“ Ithlaq ini dimaknai sesuai dengan hadits-hadits yang
datang yang membatasi dengan sifat sombong”
Rasullullah SِAW
bersabda :
ثلاث لايكلمهم الله يوم القيامة
المنان الذي لا يعطى شيأ إلا منه والمنفق سلعته بالحلف الفاجر والمسبل إزاره
Artinya : Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara
oleh Allah SWT di hari kiamat, yaitu: pengungkit pemberian yang tidak memberi
sesuatu kecuali mengungkit-ungkitnya, orang yang menjual barang dagangannya
dengan sumpah palsu dan seseorang yang melakukan isbal (menurunkan) kain
sarungnya (H.R. Muslim)
Imam Nawawi dalam mensyarah hadits di atas, mengatakan :
“ Adapun sabda Nabi SAW almusbil izaarahu, maknanya
adalah yang menurun ujung sarungnya karena sombong sebagaimana datang
tafsirannya pada hadits lain, yaitu :
لا
ينظر الله إلى من يجر ثوبه خيلاء
Artinya : Allah
tidak akan melihat kepada orang yang menurunkan kainnya karena sombong
Khuyala’ adalah
sombong.
Menurunkan
kain yang dihubungkan dengan sikap sombong ini mengkhususkan keumuman perkataan
musbil izarahu dan menunjukkan bahwa orang yang dimaksudkan dengan ancaman itu
adalah orang-orang yang menurunkan ujung kain sarungnya dengan sikap sombong”
Sabda
Rasulullah SAW :
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ
يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ
شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ
ذَلِكَ خُيَلَاءَ
Artinya : Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena
sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Lalu berkara Abu
Bakar : “Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku
benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda :"Engkau tidak melakukannya
karena sombong”.(H.R. bukhari)
Setelah membaca hadist hadist di
atas maka penulis bependapat bahawa Isbal itu HARAM, kecuali bila terjadi
ketidak sengajaan dan darurat!
Terimakasih atas kunjungannya…
semuga tulisan tersebut bermanfaat!
0 Response to "Hukum Memakai Sarung (kain) di Bawah Mata Kaki (isbal) dalam Islam"
Post a Comment