Hukum Memakai Sarung (kain) di Bawah Mata Kaki (isbal) dalam Islam


ISBAL
Isbal adalah memakai pakaian (salah satunya adalah sarung) di bawah mata kaki, bagaimana hukumnya?
Silahkan perhatikan ayat dan hadist hadist di bawah ini
firman Allah : 

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Artinya : Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah itu perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda kebesaran Allah. Mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS Al A'raf -26)

firman Allah :
وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

Artinya : Dan janganlah engkau berjalan diatas muka bumi ini dengan sombong, karna sesungguhnya Allah SWT tidak suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh.(Q.S. Luqman: 18 )

 sabda Nabi SAW :
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مَخِيلَةً لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya : Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah SWT tidak akan melihatnya di hari kiamat. ( HR Bukhari)
sabda Nabi SAW :
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا

Artinya : Allah tidak akan melihat pada hari kiamat nanti orang-orang yang menurunkan kain sarungnya karena sombong (H.R. Bukhari)
sabda Nabi SAW : :
مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ

Artinya : Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka.(H.R. Bukhari)
Setelah menyebut beberapa hadits yang senada dengan di atas, Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan :
Ithlaq ini dimaknai sesuai dengan hadits-hadits yang datang yang membatasi dengan sifat sombong

 Rasullullah SِAW bersabda :

ثلاث لايكلمهم الله يوم القيامة المنان الذي لا يعطى شيأ إلا منه والمنفق سلعته بالحلف الفاجر والمسبل إزاره

Artinya : Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah SWT di hari kiamat, yaitu: pengungkit pemberian yang tidak memberi sesuatu kecuali mengungkit-ungkitnya, orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu dan seseorang yang melakukan isbal (menurunkan) kain sarungnya (H.R. Muslim)

Imam Nawawi dalam mensyarah hadits di atas, mengatakan : 

Adapun sabda Nabi SAW almusbil izaarahu, maknanya adalah yang menurun ujung sarungnya karena sombong sebagaimana datang tafsirannya pada hadits lain, yaitu : 

لا ينظر الله إلى من يجر ثوبه خيلاء

Artinya : Allah tidak akan melihat kepada orang yang menurunkan kainnya karena sombong
Khuyala’ adalah sombong. Menurunkan kain yang dihubungkan dengan sikap sombong ini mengkhususkan keumuman perkataan musbil izarahu dan menunjukkan bahwa orang yang dimaksudkan dengan ancaman itu adalah orang-orang yang menurunkan ujung kain sarungnya dengan sikap sombong” 

Sabda Rasulullah SAW : 

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ

Artinya : Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Lalu berkara Abu Bakar : “Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda :"Engkau tidak melakukannya karena sombong”.(H.R. bukhari) 

Setelah membaca hadist hadist di atas maka penulis bependapat bahawa Isbal itu HARAM, kecuali bila terjadi ketidak sengajaan dan darurat!

Terimakasih atas kunjungannya… semuga tulisan tersebut bermanfaat!

0 Response to "Hukum Memakai Sarung (kain) di Bawah Mata Kaki (isbal) dalam Islam"

Post a Comment