Surat Izin Mengemudi atau yang di singkat SIM harus dimiliki oleh setiap pengendara di seluruh Indonesia. Demi keamanan dan kenyamanan berkendara.
Baru baru ini ternyata ada pembaruan tentang tata cara membuat SIM dan Tata cara memperpanjang SIM
Berikut adalah Peraturan Terbaru Cara Membuat dan Memperpanjang SIM
Sekilas info dari POLRI
Aturan dari POLRI yg berlaku sejak 20 April 2016 bahwa untuk perpanjangan SIM tidak ada lagi masa tenggang 3 bulan dan harus d buat ulang 1 minggu sebelum masa berlaku habis. Jika lewat dari tanggal yg sdh dtentukan maka harus membuat baru. Semoga bisa dteruskan pada teman, rekan, sahabat serta keluarga yg saat ini masa berlalu SIM nya sdh mendekati masa habis.
Diinformasikan :
Berdasarkan Perkap Kapolri no 09 tahun 2012 pasal 28 ayat (3) tentang perpanjangan SIM dan Surat telegram Kapolri nomor ST / 985 / IV / 2016 tgl 20 April 2016 huruf BBB point 3 bahwa utk SIM yg telah lewat masa berlakunya walaupun 1 hari tidak dapat diperpanjang, SIM dapat diberlakukan kembali degan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai degan gol SIM, dengan demikian misalkan SIM habis pda tgl 09 mei 2016 maka tidak bisa diperpanjang pada tgl 10 Mei 2016, harus kembali melalui proses penerbitan SIM seperti baru, demikian diinformasikan.
Sebagai bogger saya cuma menyampakan.
Jik ada salah mohon maaf
Tulaha Peraturan Terbaru Cara Membuat dan Memperpanjang SIM
terima kasih.
semoga bermanfaat
Posting sbelumnya Fakta Ilmiah Dampak dari mencabut Uban
0 Response to "Peraturan Terbaru Cara Membuat dan Memperpanjang SIM"
Post a Comment