Seperti yang kita ketahui
Sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya. Berikut ini merupakan sistem politik yang ada di berbaga negara di dunia.
1. Sistem
Politik Negara-Negara Maju
Sistem politik
beberapa negara maju akan diuraiakan untuk mengetahui perbedaan antara negara
satu dengan negara lainnya, terutama negara-negara yang mewakili salah satu
model sistem politik, misalnya sistem politik Inggris mewakili model demokrasi
parlementer dengan corak liberal, Rusia atau Uni Soviet mewakili demokrasi
sosial/komunis, Amerika Serikat mewakili model demokrasi presidensial, Perancis
menggunakan model campuran antara sistem parlementer dan presidensial, dan
sistem politik Jepang sebagai Negara kuat di Asia.
Sistem
Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa Barat
Untuk pertama kali
dalam sejarah, rakyat Inggris berjuang melawan kekuasaan raja yang memiliki
kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan mutlak atau absolut, dan berhasil
memaksa rajanya untuk menandatangani piagam-piagam yang mengatur hak dan
kewajiban Raja Inggris. Piagam‑piagam itu sampai sekarang menjadi konstitusi
bagi kerajaan Inggris. Piagam Magna Charta 1215 disebut The Great Council,
multi-multi adalah suatu Dewan Penasehat Raja yang terdiri pada Baron
(bangsawan) yang mewakili daerahnya. Perkembangan selanjutnya, ternyata The
Great Council ini merupakan benih demokrasi karena dewan itu kelak berubah
menjadi parlemen yang beranggotakan wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui
pemilihan umum. Sistem politik di Inggris adalah demokrasi dengan sistem
parlementer yang menganut aliran liberalistik, yaitu mendasarkan dan
mengutamakan kebebasan individu yang seluas-luasnya. Sistem politik Inggris
kemudian banyak dipraktikkan pula di negara-negara Eropa Barat.
Raja atau ratu
merupakan lambang persatuan dan kesatuan, yang senantiasa dibanggakan, adat dan
tradisi dipertahankan, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang
dikuasai oleh partai yang menang dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai
oposisi tetap sebagai pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja
atau ratu. Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai
Konservatif dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar, yaitu
House House of Commons yang diketuai Perdana Menteri, dan House of Lords.
Inggris dikenal sebagai negara induknya parlemen, dan sistem pemerintahan
kerajaan. Inggris dijadikan model pemerintahan perlementer yang menganut paham
liberal.
KeyWords
Government = Pemerintah
Politic = Politik
The Queen
the house of Lord
Local Government
School and University
Sistem
Politik Uni Soviet (Masa Lalu) dan Negara-Negara Eropa Timur
Sistem pemerintahan
di Eropa Timur dikenal dengan sistem pemerintahan Protelaris atau komunis.
Komunisme multi-multi muncul di Uni Soviet, karena merupakan hasil revolusi
1917 yang meruntuhkan kekuasaan Tsar yang telah berusia ratusan tahun. Semula
mereka berkeinginan untuk meniadakan kediktatoran lalu mendirikan pemerintahan
rakyat. Berdasar dari tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin tentang tujuan
manusia dan negara, mereka menolak pertimbangan moral, agama dianggap sebagai
kendala, senantiasa mencanangkan propaganda anti imperialis dan kapitalis,
serta membangkitkan kebanggaan berjuang untuk kemegahan negara.
Dalam sistem ini,
usaha pertama sebenarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat hanyak (kaum
protelar, tetapi karena kemudian rakyat banyak tersebut dihimpun dalam
organisasi kepartaian (buruh tani, pemuda, wanita) maka akhirnya menjadi
dominasi partai tunggal yang mutlak, yaitu partai komunis. Ajaran komunis
berpangkal dari ajaran Marxisme dan Leninisme, yaitu-bermula dari ajaran Karl
Marx (18181883) yang kemudian dipraktikkan oleh Lenin dengan mendirikan
pemerintahan komunis di Uni Soviet. Di samping itu,Yoseph Stalin (1879-1953)
mempunyai peranan penting pula dalam menyebar luaskan komunis, karna Stalin
yang menjadi Sekretaris Jenderal Partai Komunis pada tahun 1922, berhasil
melebarkan pengaruhnya ke negara-negara Eropa Timur, yaitu Cekoslovakia, Jerman
Timur, Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan lain-lain. Sedangkan di Asia,
negarawan Cina yaitu Mao Tse Tung merupakan tokoh kuat yang menyebarkan komunis
di seluruh dunia.
Paham komunis
mengutamakan kepentingan kolektif dan menghapuskan hak individu untuk kemudian
menjadi pejuang-pejuang partai. Partai komunis menjadi satu-satunya partai yang
tidak memiliki saingan, dan monopoli keadaan, mendominasi, keinginan partai
komunis adalah keinginan negara. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah
diktator-proletariat.
Lembaga tertinggi di
Negara ini adalah Supreme Soviet yang terdiri dari dua kamar dan masing-masing
mempunyai kekuasaan yang seimbang. Lembaga tersebut, yaitu Soviet of the Union,
dan Soviet of the Nationalities. Di dalam Supreme Soviet dibentuk lagi sebuah
Presidium yang ketuanya menjadi Presiden Rusia. Pada prinsipnya lembaga
keperesidenan ini bersifat kolektif yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1
(satu) orang wakil ketua pertama ditambah dengan wakil ketua lain, yang diambil
dari 15 (limabelas) orang para ketua Soviet Tertinggi dari 15 (lima belas) Uni
Republik, 1 (satu) orang sekretaris, dan 21 (dua puluh satu) orang anggota.
Perkembangan selanjutnya setelah runtuhnya Uni Soviet, masing-masing
republiknya bersatu dalam CIS ( Commontwealth of Independent Srates).
Sistem
Politik Amerika Serikat
Amerika Serikat
adalah negara federal (negara serikat) yang terdiri dari negara-negara bagian
yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan bersama.
Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri. Amerika Serikat
adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara
konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral),
yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2
(dua) orang senator, dan House of Representative beranggotakan wakil-wakil dari
negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing
negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung
oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House
of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung
(Supreme Court of Justice).
Setelah Congress
menyusun sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu diserahkan
kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak menyetujui
isi rancangan undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya dan tidak
mengesahkannya (hak veto). Rancangan undang-undang yang diveto oleh presiden
diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali dengan
memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden. Apabila dari hasil
peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota
Congress tetap menyetujui rancangan undang-undang itu maka rancangan
undang-undang itu harus disahkan oleh presiden. Dengan sistem pemisahan
kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang benar-benar sempurna antar
lembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua negara bagian
harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Di
negara ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan jabatan politik,
yaitu Partai Demokrasi dan Partai Republik. Hampir setiap saat rakyat Amerika
Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden dan wakil
presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan kota, anggota
Senat, anggota House of Representative, dan pejabat-pejabat politik di negara
bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan di Amerika Serikat adalah sistem
presidensial.
Indonesia juga
menerapkan sistem pemerintahan presidensial, namun tidak menganut sistem
pemisahan kekuasaan, melainkan sistem pembagian kekuasaan, artinya antara
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak benar-benar terpisah
tetapi masih ada hubungan kerja sama antara lembaga satu dan lembaga lainnya.
Sistem
Politik Perancis
Bermula dari
revolusi Perancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara Bastille yang merupakan
lembaga monarki absolut, dan berlanjut dengan hubungan mati bagi raja Louis XIV
sekeluarga, penghapusan hak-hak istimewa kaum bngsawan, serta ditetapkannya
pernyataan hak asasi dan warga negara (Declaration des droits de I’ home et
ducitoyen) maka pemerintahan demokrasi di Prancis dimulai dengan semboyan liberti,
egalite, fraternite (Kemerdekaan, Persamaan, Persaudaraan/Persatuan).
Seperti halnya di Indonesia, kita mengenal pemerintahan Orde Lama, dan orde
baru maka di Perancis pun dikenal pula adanya pemerintahan pada republik negara
Republik Kesatuan.
Sejak pemerintahan
republik kelima (1958), kedudukan presiden dapal dapat dikatakan kuat, karena
walaupun dewan materi dipimpin oleh perdana menteri, tetapi presidenlah yang
mengangkat perdana menteri, dan presidenlah yang mengetuai sidang kabinet.
Kedudukan parlemen juga kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri dengan
mosi tidak percaya, tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden, bahkan sebaliknya
presiden dapat membubarkan parlemen (Assemble National). Presiden merupakan
pelindung (Protektor) konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan
yang, timbul di antara lembaga-lembaga pemerintahan. Dewan Menteri (kabinet)
bertanggung jawab kepada Assemble Nationale. Badan legislatif (parlemen)
terdiri dari dua kamar, yaitu senat dan assemble rationale.
Sistem
Politik Jepang
Jepang telah
mengalami berbagai masalah besar, baik dalam Perang Dunia Pertama maupun Perang
Dunia Kedua. Dalam perang Dunia Kedua, Jepang, Italia, dan Jerman dikeroyok
oleh pasukan multinasional pada waktu itu, yang beranggotakan hampir seluruh
negara-negara di dunia yang dipimpin Amerika Serikat, Soviet, dan Inggris.
Kemudian Jepang, Jerman, dan Italia kalah. Jepang menyerah tanpa syarat kepada
tentara sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi Bom Atom.
Mengenai sistem
politiknya, perdana menteri Jepang mengepalai sebuah kabinet, dan sekaligus
memimpin partai mayoritas di Majelis Rendah (Shugiin), dan secara kolektif
bertanggung jawab kepada Parlemen yang disebut Diet/Kokkai. Perdana menteri dan
kabinetnya harus meletakkan jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari
Majelis Rendah. Parlemen Jepang terdiri dari dua badan, yaitu Majelis Rendah
(Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis Tinggi terdiri dari wakil
rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang, yang sebelum Perang Dunia Kedua
badan ini hanya diisi oleh kaum bangsawan. Majelis ini berhak menangguhkan
berlakunya suatu undang-undang. Majelis rendah memegang kekuasaan legislatif
yang sebenarnya. Anggotanya dipilih setiap empat tahun sekali, kecuali apabila
dibubarkan lebih awal dari masa yang telah ditentukan. Kekuasaan yudikatif
diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan peradilan yang
didirikan berdasarkan undang-undang.
2. Sistem
Politik di Negara-Negara Berkembang
Untuk sistem politik
di negara-negara berkembang akan dibahas sistem poilik Cina, Iran, dan Arab
Saudi, dan Israel yang merupakan contoh berbagai system politik yaitu sistem
demokrasi rakyat (komunis), sistem politik di negara-negara Islam, dan sistem
demokrasi parlementer di Israel.
Sistem
Politik Cina
Republik Rakyat Cina
berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Ching yang berusia ratusan
tahun. Tetapi barusan secara konstitusi Cina ditetapkan dalam congress rakyat
nasional, yang menyebutkan antra lain bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh
kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti
kepemimpinan pemerintah.
Dalam kuasa
eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam
kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua
Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan
penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan
legislatif dipegang oleh kongres rakyat nasional-yang didominasi oleh Partai
Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan
rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab
kepada kongres rakyat di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat
tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi masih sulit
terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang
dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.
Sistem
Politik Iran
Dalam sistem
pemerintahan Republik Islam Iran sejak jatuhnya dinasti Syah Iran, sebagai
kepala negara adalah Imam kedua belas yang diwakili oleh Fakih atau Dewan Faqih
(Dewan Keimanan). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang
walaupun diangkat oleh rakyat, tetapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan
oleh Faqih atau Dewan Faqih. Penentuan seseorang untuk menjadi Faqih dan
Ayatullah adalah berdasarkan kemampuan yang bersangkutan mengenai Al-Quran.
Ketua kabinet
dipegang oleh perdana menteri yang dipilih, diangkat, da diberhentikan oleh
presiden setelah mendapat persetujuan dari badan legislative (Dewa Pertimbangan
Nasional Iran). Kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Nasional
Iran. Badan legislatif ini selain membuat undang-undang juga bertugas mengawasi
badan eksekutif. Dalam membuat undang-undang harus disesuaikan dengan Al-quran
dan Al Hadis.
Di samping itu,
dikenal pula-Dewan pelindung konstitusi yang disebut Dewan Perwalian (Syura ne Gahden)
yang bertugas mengawasi agar undang-undang yang dibuat oleh Dewan Pertimbangan
Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan konstitusi Iran.
Anggota-anggota Dewan Perwalian terdiri dari para pakar sebagai berikut:
1) Para anggota yang
diambil dari ahli hukum Islam yang terkenal saleh dalam beribadah menjalankan
syariat Islam, dan ditunjuk oleh Dewan Keimanan.
2) Para anggota yang
diambil dari para ahli hokum dari berbagai cabang ilmu hukum , yang terdiri
dari hakim-hakim Islam. Mereka juga mendapat ijin dari Mahkamah Agung Iran
beserta pengesahan dari Dewar Pertimbangan Nasional Iran.
Sistem
Politik Arab Saudi
Kekuasaan eksekutif
Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai
perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik yang
bertindak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali Al-Quran sebagai kitab
suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraan
pemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan maka dibentuklah
departemen-departemen yang yang pejabatnya selurunya dari keluarga istana.
Menghadapi era
globalisasi, baru beberapa waktu terakhir ini Arab Saudi membentuk badan
legislatif (Majelis Syura). Mengenai badan yudikatif, sistem peradilan terdiri
dari pengadilanpengadilan biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan
Jedah serta sebuah Mahkamah Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang
penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan
hukum suku-suku. Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi Pengawas Pengadilan
yang diangkat oleh raja.
Sistem pemerintahan
daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing dipimpin oleh
seorang Gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh Walikota.
Gubernur dan Walikota diangkat atas persetujuan raja.
Sistem
Politik Israel
Israel adalah
penganut demokrasi parlementer yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif,
dan yudikatif, ketiga kekuasaan ini saling mengawasi. Kekuasaan yudikatifnya
cukup independen, sedangkan kekuasaan legislatif cukup dominan karena merupakan
tempat badan eksekutif bertanggung jawab. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh
seorang perdana menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri. Para menteri di
pilih oleh partai dan bertanggung jawab kepada anggota partainya. Perdana
menteri tidak bisa mencampuri pilihan partai, sehingga susunan kabinet dapat
berubah setiap waktu. Presiden Israel disebut Nasi, dipilih oleh parlemen
(Knesset) untuk masa jabatan lima tahun, tetapi boleh menduduki dua kali masa
jabatan. Presiden juga dapat menunjuk anggota legislatif.
Dengan mempelajari
berbagai sistem politik dari beberapa negara maka dapal diainbil manfat yang
luas untuk memahami dan menerima kenyataan bahwa setiap bangsa dan negara
berhak menentukan dan mengatur sistem politiknya dalam rangka mencapai
cita-cita bangsa dan tujuan negaranya.
Setelah mencermati
sistem politik di berbagai negara dapat diketahui secara garis besar perbedaan
sistem politik antara negara satu dengan negara lairiliya, Perbedaan-perbedaan
tersebut terdapat pada:
a. Perbedaan Bentuk
Negara
Ada dua kriteria
bentuk negara, yaitu negara kesatuan dan negara serikat/federasi. Negara
kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya dalam negara tidak ada
negara lain. Dalam negara hanya ada satu pemerintahan, satu Undang-Undang
Dasar, satu kepala negara, satu kabinet, kabinet, dan satu lembaga perwakilan
atau parlemen. Negara yang menerapkan bentuk negara kesawan antara lain RRC,
Perancis, Indonesia, dan Jepang.
Negara serikat atau
federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa negara yang semula berdiri
sendiri, kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerja sama. Mereka
mengatur pembagian wewenang antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian, contoh negara Serikat yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet, Republik
Indonesia Serikat.
b. Perbedaan Bentuk
Pemerintahan
Bentuk pemerintahan
ada dua macam yaitu monarki atau kerajaan dan republik. Negara monarki, kepala
negaranya disebut Raja atau Ratu, pengangkatannya berdasarkan hak waris
turun-temurun, masa jabatannya seumur hidup. Negara-negara yang menganut
bentuk pemerintahan monarki, misalnya Saudi Arabia, Denmark, Inggris, Belanda,
Jepang, dan Thailand.
Bentuk pemerintahan
Republik, ciri-cirinya kepala negaranya disebut Presiden, pengangkatannya
berdasarkan pemilihan umum, masa, jabatan terbatas untuk waktu yang ditetapkan
undang-undang. Contoh negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan republik,
yaitu Amerika Serikat, RRC, dan Republik Indonesia.
c. Perbedaan Sistem
Kabinet
Berdasarkan
pertanggungjawaban kabinet atau dewan menteri dalam pelaksanaan tugas eksekutif
(pemerintahan) dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu kabinet ministerial
dan kabinet presidensial.
Kabinet ministerial
adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para
menteri di bawah pimpinan perdana menteri. Sedangkan kepala negara (Presiden
atau Raja) tidak dapat diganggu gugat. Perdana Menteri sebagai pemegang
kekuasaan eksekutif. Contoh negara yang menerapkan sistem ini, yaitu Inggris,
Jepang, Malaysia, dan Israel.
Kabinet presidensial
adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh
presiden. Menteri-menteri (kabinet) berperan sebagai pembantu presiden,
diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta bertanggung jawab kepada
presiden. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai
kepala negara. Negara-negara yang menerapkan sistem kabinet presidensial antara
lain Amerika Serikat dan Republik Indonesia. Meskipun kedua negara melaksanakan
sistem kabinet presidensial, tetapi dalam praktiknya ada perbedaan. Amerika
Serikat melaksanakan Trias Politica, yaitu pemisahan kekuasan secara tegas
antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sedangkan Indonesia melaksanakan
pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif masih ada hubungan kerja sama.
d. Perbedaan Bentuk
Parlemen/Lembaga Perwakilan
Bentuk parlemen ada
dua yaitu monocameral dan bicameral. Parlemen yang monocameral, artinya terdiri
dari satu kamar, misalnya Indonesia, RRC, Iran, dan Arab Saudi. Sedangkan
parlemen yang terdiri dari 2 kamar (bicameral), antara lain Amerika, Uni
Soviet, Jepang, dan Francis.
Demikian garis besar
perbedaan system politik antar negara. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan
cirri dari pihak politik yang menjiwai masyarakat negara yang bersangkutan.
STRATEGI DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Strategi Pembangunan
Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009 menetapkan
2 (dua) strategi pokok,yaitu:
1. Strategi penataan
kembali Indonesia yang diarahkan untuk menyelamatkan system ketatanegaraan
Republik Indonesia berdasarkan semangat,jiwa,nilai dan consensus dasar yang
melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi
Pancasila; Undang-undang Dasar 1945(terutama pembukaan Undang-Undang Dasar
1945); tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tetap
berkembangnya pluralism dan keragaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
2. Strategi pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam pemenuhan dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.
2. Strategi pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam pemenuhan dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.
0 Response to "Sistem Politik dan Strategi Pembangunan Negara"
Post a Comment