AYAT DAN HADIS HUKUM MENCABUT ALIS

Hadist Hukum Mencukur Alis
Demi mempercantik diri tidak harus melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Ilahi.
Karea tidak pasti apa yang telah engakau lakukan itu akan menambah keindahan pada dirimu.
Bisa jadi perbuatanmu itu menjeratmu dalam limpahan ketidak puasan diri yang berujung pada peaniayaan diri.
Sungguh keji bila mana seorang insan indah berkata “aku patuh pada suami” tetapi dalam nyatanya tidak patuh pada Ilahi.
Seringkali salah dalam memaknai Firman dan Hadist Shohih sehingga terjerat dalam kobaran api.
Maka sebagai insan biasa yang hanya bisa menyampaikan perintah-Nya.
Berhentilah memaksakan diri demi sebuah kecantikan dan kegaulan yang terlihat hanya dari sudut sendiri.

Di bawah ini merupakan Hadis Riwat Muslim no. 2125 sebagai nasehat agar engkau tidak merusak diri dengan alasan memperindah diri untuk suami:

روى الإمام البخاري في (صحيحه) عن عبد اللَّه بن مسعود قال : « لعن اللَّه الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق اللَّه ، فقالت أم يعقوب : ما هذا ؟ فقال عبد اللَّه : وما لي لا ألعن من لعن رسول اللَّه وفي كتاب اللَّه ؟ ، قالت : واللَّه لقد قرأت ما بين اللوحين فما وجدته! ، فقال : واللَّه لئن كنت قرأتيه لقد وجدتيه ؛ قال اللَّه تعالى »:{ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا }

Artinya: “Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditatokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah.” Kemudian beliau berkata: “Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam Kitabullah, yakni firman Allah: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. 59 : 7). (Hadist Riwayat Bukhari Muslim no. 2125)

Perhatikanlah tekanan pada salah satu kalimat yang berbunyi:
“Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah (alis) dan yang meminta dicabut.”

An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)

Ibnu Katsir menceritakan hal itu di dalam Tafsirnya (2/359 cetakan Dar Al-Andalus):”Dan telah diuji dengan bahaya yang mengkhawatirkan, yang ini merupakan dosa besar dari dosa-dosa besar yang kebanyakan dilakukan oleh wanita sekarang sehingga Namsh (kerikan alis) menjadi sebuah kebutuhan pokok harian. Dan seorang istri tidak diperbolehkan mentaati suami jika ia menyuruh berbuat hal tersebut karena hal itu termasuk perbuatan maksiat”

Dinukil dari Kitab “Tanbihat ‘Ala Ahkam Takhtashshu Bil Mu’minat”, Edisi Indonesia, “Panduan Fiqih Praktis Bagi Wanita”, Penerbit Pustaka Summayah

0 Response to "AYAT DAN HADIS HUKUM MENCABUT ALIS"

Post a Comment