Dalil Tentang Rokok

Perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang biasa di dalam menentukan sebuah hukum. Utamanya di dalam hukum Islam. Salah satunya adalah perbedaan dalam penerapan Dalil Tentang Rokok. Di sini banyak ditemukan perbedaan, ada Ulama yang mengatakan Makruh karena baunya rokok mengganggu teman ketika sholat jamaah. Kemudian ada ulama yang mengatakan rokok itu haram seperti Dr. Zakir Naik yang menggunakan data dari WHO (World Health Organization) yang menyatakan bahwa penyebab kemeatian terbesar di dunia setelah alkohol yaitu Tembakau. Kemudia Dr Zakir Naik mengaitkan data tersebtu dengan dalil dari Al Quran Surat Al Baqoroh ayat 195

وَأَنفِقُواْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّہۡلُكَةِ‌ۛ وَأَحۡسِنُوٓاْ‌ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ 

"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" (QS: Al Baqoroh 195)

Dalil Rokok
Sedangkan Buya Yahya yang merupakan salah satu Ulama panutan di Indonesia menyatakan bahwa masalah kesehatan itu seharusnya bertanya kepada Dokter. Jika seorang Dokter sudah jelas menyatakan bahwa rokok itu tidak baik untuk kesehatan maka jangan dibantah lagi. Karena di dalam hukum Islam sesuatu yang yang tidak baik bagi kesehatan itu haram hukumnya.

Jadi Rokok itu Haram Hukumnya jika kita bermakmum kepada Imam yang mengharamkan rokok. Jika Anda tidak setuju, alangkah baiknya jika Anda juga menyertakan data dan dalil sebagai penguat pernyataan Anda.
Referensi: 

0 Response to "Dalil Tentang Rokok "

Post a Comment