Halal Haramnya Musik Dalam
Deretan Dalil-dalil Syar'i
Ayat dan Hadist Tentang Musik dan Lagu
Ketika para ulama berbeda pendapat tentang hukum halal dan
haramnya musik, tergelitik bagi kita untuk meneliti latar belakang dan sebab
perbedaan pendapa
t di antara mereka.
Ternyata titik pangkal masalahnya memang ada begitu banyak dalil
yang saling berbeda bahkan bertentangan, antara yang disimpulkan sebagai dalil
yang menghalalkan musik di satu sisi, dengan dalil yang mengharamkannya.
Dan ternyata kita menemukan cukup banyak dalil baik di dalam Al-Quran
maupun di dalam As-Sunnah, baik yang mengharamkan maupun menghalalkannya.
A. Dalil Yang Mengharamkan
1. Al-Quran
Tidak ada satu pun ayat Al-Quran yang secara tegas menyebut kata
musik, alat musik atau lagu dan nyanyian. Sehingga dalil-dalil terkait dengan
musik dan lagu di dalam Al-Quran umumnya bersifat penafsiran atas
istilah-istilah yang punya makna banyak. Di antara istilah-istilah yang sering
ditafsirkan para ulama sebagai musik dan lagu adalah :
a. Surat Luqman : Lahwal Hadits
Di antara dalil haramnya nyanyian dan musik di dalam Al-Quran
adalah ayat yang menyebutkan tentang menyesatkan manusia dengan cara membeli
apa yang disebut dengan lahwal-hadits (لهو الحديث). Ayat ini
terdapat di dalam surat Luqman, yang oleh beberapa ulama disimpulkan
sebagai ayat yang mengharamkan nyanyian dan lagu.
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan
yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Luqman : 6)
Para ulama yang menyebutkan bahwa makna nya lahwal-hadits (لهو الحديث) diantaranya adalah Abudullah bin Mas’ud, Abdullah bin Al-Abbas,
Jabir bin Abdillah, ridwanullahi ‘alaihim ajma’in.
Demikian juga dengan pendapat Mujahid dan Ikrimah, mereka
menafsirkan lahwal-hadits sebagai lagu atau nyanyian. Al-Hasan Al-Bashri
mengatakan bahwa ayat ini turun terkait dengan lagu dan nyanyian.
b. Surat Al-Anfal : Siulan dan Tepukan
وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً فَذُوقُواْ الْعَذَابَ بِمَا كُنتُمْ تَكْفُرُونَ
Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah
siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.
(QS. Al-Anfal : 35)
Menurut pendukung haramnya nyanyian dan musik, Allah SWT telah
mengharamkan nyanyian dan musik lewat ayat ini. Logika yang digunakan adalah
bahwa kalau sekedar bersiul dan bertepuk tangan saja sudah haram, apalagi
bernyanyi dan bermusik. Tentu hukumnya jauh lebih haram lagi.
c. Surat Al-Isra’ : Suara
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ
Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan
ajakanmu (QS. Al-Isra’ : 64)
Yang menjadi titik perhatian dalam ayat ini adalah kata bi
shautika (بصوتك). Dalam pendapat
mereka, ayat ini termasuk ayat yang mengharamkan nyanyian dan musik; lewat tafsir dan
pendapat dari Mujahid.
Beliau memaknainya dengan : bi-llahwi wal ghina (باللهو والغناء). Al-Lahwi sering diartikan dengan hal-hal yang sia-sia,
sedangkan al-ghina’ adalah nyanyian dan lagu.
d. Surat Al-Furqan : Az-Zuur
وَالَّذِينَ لاَ يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً
Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan
apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan
perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga
kehormatan dirinya. (QS. Al-Furqan : 72)
Menurut mereka, kata yasyhaduna az-zuur (يشهدون الزور), sebagaimana yang dikatakan oleh Mujahid, bahwa kata la
yasyhaduna az-zuur itu maknanya adalah : tidak mendengarkan nyanyian atau lagu.
Muhammad bin Al-Hanafiyah mengatakan hal yang sama. Maka mendengarkan nyanyian dan lagu
hukumnya haram menurut penafsiran ayat ini.
e. Surat Al-Qashash : Laghwi
Sebagian ulama mengharamkan musik karena dianggap sebagai bentuk
laghwi atau kesia-siaan, dan menurut mereka hal itu dilarang di dalam Al-Quran
Al-Kariem.
وَ إِذَا سَمِعوُاُ اللَغُوَ أَعُرَضواُ عَنُه وَقَالواُ لَنا أَعُمَالنَا وَلَكمُ أَعُمَالَكمُ سَلَم عَلَيُكمُ لَا نَبُتَغِي الُجَاهِلِيُنَ
Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat,
mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: "Bagi kami amal-amal kami
dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul
dengan orang-orang jahil". (QS. Al-Qashash : 55)
f. Surat An-Najm : Samidun
أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ وَتَضْحَكُونَ وَلاَ تَبْكُونَ وَأَنتُمْ سَامِدُونَ
Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu
mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu melengahkan(nya)? (QS. An-Najm :
59-61)
Yang menjadi titik utama dari ayat ini adalah kata samidun (سامدون), dimana Abdullah bin Al-Abbas
radhiyallahu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan samidun di ayat ini adalah
al-mughannun (المغنون), yaitu
orang-orang yang bernyanyi atau mendendangkan lagu. Hal yang sama dikatakan
oleh Ikrimah.
2. Hadits
Sedangkan penyebutan alat-alat musik dan nyanyian akan lebih jelas
ketika kita membuka hadits-hadits nabawi. Ada begitu banyak hadits yang terkait
dengan musik dan nyanyian, di antaranya adalah :
a. Hadits Pertama : Musik Penyebab Turunnya Bencana
إِذَا فَعَلَتْ أُمَّتِي خَمْسَ عَشْرَةَ خَصْلَةً حَلَّ بِهَا الْبَلاَءُ وَعَدَّ مِنْهَا : وَاتَّخَذَتِ الْقَيْنَاتِ وَالْمَعَازِفَ
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa
Rasulullah SAW bersabda,”Apabila umatku telah mengerjakan lima belas perkara,
maka telah halal bagi mereka bala’. Dan beliau SAW menghitung salah satu di
antaranya adalah budak wanita penyanyi dan alat-alat musik”. (HR. Tirmizy).
Hadits ini memasukkan musik sebagai salah satu dari lima belas
penyebab turunnya bencana dari Allah SWT. Maka menurut yang mengharamkan musik,
hukum bermusik itu haram karena akan menurunkan bencana dari Allah SWT.
b. Hadits Kedua : Tugas Nabi Menghancukan Alat Musik
إِنَّ اللَّهَ بَعَثَنِي رَحْمَةً وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ وَأَمَرَنِي أَنْ أَمْحَقَ الْمَزَامِيرَ وَالْكِنَّارَاتِ
Diriwayatkan dari Abi Umamah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW
bersabda,”Sesungguhnya Allah SWT telah mengutusku menjadi rahmat dan petunjuk
bagi alam semesta. Allah SWT telah memerintahkan aku untuk menghancurkan
seruling dan alat-alat musik”. (HR. Ahmad)
Menurut pendapat yang mengharamkan musik, salah satu sebab kenapa
musik itu diharamkan adalah karena salah satu tugas Rasulullah SAW adalah untuk
menghancurkan alat-alat musik.
c. Hadits Ketiga : Akan Ada Yang Menghalalkan Musik
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ
Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera,
khamar dan alat musik. (HR. Bukhari)
Hadits ini boleh jadi termasuk hadits yang paling selamat dari
kelemahan isnad, karena hadits ini terdapat di dalam kitab Shahih Bukhari.
Sehingga kalau ada yang masih meragukan kekuatan isnadnya, tentu yang meragukan
itulah yang bermasalah.
Mengingat Ibnu Shalah menyebutkan bahwa seluruh umat Islam telah
mencapai ijma’ bahwa kitab tershahih kedua setelah Al-Quran Al-Karim adalah
kitab Shahih Bukhari.
Dan dari segi istidlal, hadits ini juga tegas menyebutkan bahwa
ada orang yang akan menghalalkan alat benda-benda yang haram, dana salah
satunya adalah al-ma’azif, yaitu alat musik.
d. Hadits Keempat : Musik Adalah Suara Yang Dilaknat
Haramnya suara musik juga didasarkan pada hadits berikut ini yang
secara jelas-jelas menyebutkan bahwa suara seruling itu merupakan hal yang
terlaknat di dunia dan akhirat.
صَوْتَانِ مَلْعُوْنَانِ فيِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ : مِزْمَارٌ عِنْدَ نِعْمَةٍ وَ رَنَّةٌ عِنْدَ مُصِيْبَةٍ
Dua jenis suara yang dilaknat di dunia dan di akhirat, yaitu suara
seruling ketika ada kenikmatan dan suara tangisan ketika musibah. (HR.
Al-Bazzar)
e. Hadits Kelima : Allah Mengharamkan Musik
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَالْغُبَيْرَاءَ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu bahwa Nabi SAW
bersabda,”Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan khamar, judi, kubah dan
ghubaira’ (HR. Ahmad dan Abu Daud)
إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى أُمَّتِي الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْمِزْرَ وَالْكُوبَةَ وَالْقِنِّينَ
Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan atas umatku dari khamar,
judi, mizar, kubah dan qinnin. (HR. Ahmad)
f. Hadits Keenam : Rasulullah SAW Menutup Telinga
Mereka yang mengharamkan alat musik berdalil bahwa ketika
mendengar suara seruling gembala, Rasulullah SAW menutup telinganya. Hal itu
menandakan bahwa musik itu hukumnya haram.
عَنْ نَافَعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ صَوْتَ زِمَارَةِ رَاٍع فَوَضَعَ أُصْبُعَيْهِ فيِ أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيْقِ وَهُوَ يَقُولُ : يَا نَافِع أَتَسْمَعُ ؟ فَأَقُولُ : نَعَمْ فَيَمْضِي حَتىَّ قُلْتُ : لاَ فَرَفَعَ يَدَهُ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ إِلىَ الطَّرِيْقِ وَقَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ سَمِعَ زِمَارَةَ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا
‘Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka
ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari
jalan tersebut. Ia berkata:’Wahai Nafi’ apakah engkau dengar?’. Saya
menjawab:’Ya’. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata :’Tidak’.
Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan
lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah SAW mendengar seruling gembala
kemudian melakukan seperti ini’ (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
g. Hadits Ketujuh : Batilnya Semua Yang Sia-sia
Selain itu mereka yang mengahramkan musik berdalil dengan hadits
di bawah ini, yaitu hadits yang mengharamkan semua yang sia-sia.
كُلُّ مَا يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ المُسْلِمُ بَاطِلٌ إِلاَّ رَمْيُهُ بِقَوْسِهِ وَتَأْدِيْبُهُ فَرَسُهُ وَمُلاَعَبَتُهُ أَهْلُهُ فَإِنَّهُنَّ مِنَ الحَقِّ
Semua perbuatan sia-sia yang dikerjakan seorang laki-laki muslim
adalah batil, kecuali : melempar panah, melatihkan kuda dan mencumbui istrinya.
Semua itu termasuk hak. (HR. At-Tirmizy)
h. Hadits Kedelapan : Haramnya Lonceng
Haramnya musik juga dikaitkan dengan haramnya keberadaan lonceng
di dalam rumah. Dan memang ada beberapa hadits yang secara tegas mengharamkan
lonceng, di antaranya :
الجَرَسُ مَزَامِيْرِ الشَّيْطَانِ
Lonceng itu adalah serulingnya setan (HR. Muslim)
لاَ تَدْخُلُ المَلآئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ جُلْجُلْ وَلاَ جَرَسٌ لاَ تَصْحَبُ المَلآئِكَةُ رُفْقَةً فِيْهَا كَلْبٌ أَوْ جَرَسٌ
Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat
jul-jul dan lonceng. Dan malaikat tidak akan menemani orang-orang yang di rumah
mereka ada anjing dan lonceng. (HR. Muslim)
أَنَّ رَسُولَ اللهِ أَمَرَ باِلأَجْرَاسِ أَنْ تُقْطَعَ مِنْ أَعْنَاقِ الإِبِلِ يَوْمَ بَدْرٍ
Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar untuk memotong lonceng
dari leher unta pada hari Badar. (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Oleh:
Jika kita men ta'wil kan apa apa yang ada dalam al Quran sesugguhnya kita adalah orang yang hatinya condong kepada kesesatan. Sesungguh nya yang mengetahui ta'wil nya hanya lah Allah SWT. Sesuai dengan firman Allah . ali imran ayat 7 . naudzubillahi min zalik
ReplyDeleteterimakasih,
Deletebisa diperjelas maksudnya apa gan?
agar pembaca yang lain juga memahami secara detail
Ini artikelnya dipotog nih. Ga lengkap! Kalau mau mengutip yang lengkap dong! Kalau dalam artikel lengkapnya ga semua musik itu diharamkan.
ReplyDeleteYa ada dalil yg membolehkan, namun dlm batasan²
ReplyDelete